Cara Bayar atau Prosedur dan Proses Perpanjangan Keangggotaan ORARI dan Ijin Amatir Radio (IAR)
➢ Untuk menghindari terhentinya keanggotaan ORARI anda, lakukan permohonan perpanjangan dan pembayaran iuran keanggotaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa laku keanggotaan ORARI kedaluwarsa.
➢ Permohonan perpanjangan keanggotaan harus dilakukan melalui Sistem Keanggotaan ORARI secara daring (ORARI apps).
➢ Persyaratan dokumen yang diperlukan sbb:
• Hasil pindai pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
• Hasil pindai KTP elektronik asli.
• Hasil pindai KTA lama asli dengan masa laku yang masih berlaku.
• Hasil pindai Kartu Keluarga asli, bila berumur dibawah 17 tahun.
• Hasil pindai IAR asli dengan masa laku yang masih berlaku.
➢ Biaya pembayaran perpanjangan iuran keanggotaan sejumlah Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) hanya dapat dibayarkan melalui payment gateway yang telah bekerja sama dengan ORARI Pusat.
➢ Metode pembayaran yang disediakan adalah dengan Kartu Kredit Visa/Master atau melalui transfer ke Virtual Account anggota di Bank yang telah bekerja sama dengan payment gateway. Virtual Account anggota didapat melalui aplikasi ORARI apps.
➢ Setelah melakukan proses perpanjangan dan pembayaran iuran keanggotaan, tunggu verifikasi dari Admin Sistem Keanggotaan Daring ORARI, selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
➢ Notifikasi terhadap persetujuan atau penolakan perpanjangan keanggotaan akan dikirimkan secara otomatis dari Sistem Keanggotaan Daring ORARI melalui email yang telah didaftarkan.
➢ Jika ditolak, segera lakukan perbaikan yang diminta dan selambat-lambatnya 1 (satu) hari dari tanggal diterbitkannya notifikasi penolakan.
➢ Setelah permohonan keanggotaan ORARI anda disetujui, maka ORARI akan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan IAR kepada Ditjen SDPPI secara M2M (machine to machine).
➢ Ditjen SDPPI akan menerbitkan SPP Perpanjangan IAR dan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun Sistem Perizinan Daring IAR dan IKRAP Ditjen SDPPI.
➢ Lakukan pembayaran terhadap tagihan SPP Perpanjangan IAR selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum masa laku IAR kedaluwarsa.
➢ Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan diatas maka perpanjangan keanggotan ORARI dan perpanjangan Izin Amatir Radio tidak dapat diproses, dan harus mengikuti prosedur permohonan baru.
Untuk invoice Perpanjangan Ijin Amatir Radio akan terbit setelah pembayaran Iuran Organisasinya sebesar Rp.150.000,-
Jadi Total Biaya Perpanjangan Ijin untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp.660.000,-
Untuk Download Aplikasi Orari Apps bisa baca di SINI
Saran: Karena invoice perpanjangan sudah terbit 60 hari sebelum masa laku habis, sebaiknya lakukan pembayaran perpanjangan sesegera mungkin dan tidak terlalu mepet. Dimungkinkan kalau terlalu dekat dengan masa laku habis akan terjadi keterlambatan verifikasi admin dan melewati masa laku, sehingga harus mengajukan keanggotaan baru atau ujian ulang.
Setelah invoice dari app orari terbayarkan dan diverifikasi ( terbit Tanda Anggota yang baru) Segera juga lakukan pembayaran invoice SDPPI yang diterbitkan melalui email atau pada akun SDPPI yang telah teregistrasi sebelumnya sesuai akun atau callsign maaing-masing. Pembayaran invoice yang dari SDPPI dapat dilakukan melalui tranfer manual maupun eBanking.
Bagi anggota baru, setelah mengikuti Ujian Negara Amatir Radio dan dinyatakan lulus, proses selanjutnya yaitu membayar sejumlah iuran yang telah ditetapkan melalui Aplikasi ORARI APPS. Langkahnya sama dengan pembayaran iuran perpanjangan seperti diatas. Untuk yang baru saja dinyatakan lulus tidak perlu lagi membayar iuran SDPPI, karena SDPPI tidak menerbitkan invoice, yaitu hanya pembayaran saat mau ikut ujian saja.
Cara Bayar dan Prosedur Virtual Account untuk pembayaran iuran ORARI melalui Apps ORARI dapat dilihat seperti dibawah ini;
Download Cara Bayar Virtual Account
Berikut Cara Bayar dan Prosedur terbaru masa transisi kepengurusan ORARI Pusat.
Alur/Proses Perizinan Anggota Amatir Radio Indonesia Masa Peralihan Kepengurusan ORARI Pusat
Berkenaan masa transisi kepengurusan ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026,sesuai Surat Edaran tentang Proses Sementara Pembayaran Iuran Organisasi, Perpanjangan Izin Amatir RAdio (IAR), IAR Anggota Baru, IAR Kenaikan Tingkat, Penerbitan IAR Khusus dan IAR Kehormatan.
a. pembayaran iuran keanggotaan organisasi;
Pembayaran iuran keanggotaan organisasi dapat dilakukan setelah pengembangan perangkat lunak sistem aplikasi keanggortaan ORARI selesai dan siap digunakan;
b. perpanjangan Izin Amatir Radio (IAR);
Pihak pemerintah dalam hal ini Ditjen SDPPI akan tetap mengeluarkan SPP/invoice perpanjangan IAR secara otomatis ke akun dan email masing-masing pemilik IAR. Pembayaran SPP/invoice dapat dilakukan langsung oleh pemilik IAR secara daring/online sebagaimana panduan
pembayaran yang telah berlaku saat ini. Setelah dilakukan pembayaran maka IAR perpanjangan akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem perizinan daring IAR/IKRAP Ditjen SDPPI;
c. penerbitan Tanda Anggota Digital (TAD);
TAD akan diterbitkan setelah anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan organisasi, sebagaimana dijelaskan pada huruf (a);
d. penerbitan IAR anggota baru dan / atau IAR kenaikan tingkat;
IAR baru dan/atau IAR kenaikan tingkat diterbitkan secara otomatis setelah dinyatakan lulus UNAR oleh Ditjen SDPPI. Dalam hal proses keanggotaan (kewajiban menjadi anggota organisasi) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kominfo No.17/2018 dapat dilakukan sebagaimana dijelaskan pada huruf (a). Sedangkan IAR akan tetap dinyatakan aktif sampai dilakukannya pendaftaran keanggotaan;
e. penerbitan IAR KHUSUS;
1) Permohonan IAR khusus, diajukan secara manual dengan cara berjenjang, mulai dari ORARI Lokal mengajukan surat permohonan kepada ORARI Daerah, dan ORARI Daerah mengajukan permohonan ke ORARI Pusat , dengan melampirkan surat permohonan dan mengisi form IAR Khusus. Form dimaksud bisa diunduh di situs online pusat data ORARI di alamat : http://orpus.org/orpuscloud/index.php/s/glKp8wH1QdyXLuG
2) bahwa masa laku IAR penanggungjawab minimum sama dengan masa laku IAR Khusus yang diajukan, dan setingkat Penegak. Jika masa laku IAR Penanggungjawab kurang dari masa laku IAR Khusus yang diajukan, maka masa laku IAR Khusus akan disesuaikan dengan masa laku IAR Penanggungjawab;
3) bahwa pengajuan iar khusus agar disimpan dalam 2 (dua) file dengan format pdf , dengan nama file sbb:
a) untuk surat permohonan : callsign_surat_namalokal_namaorda.pdf, (contoh : YH0AC_surat_JakartaSelatan_DKIJakarta.pdf),
b) untuk Form dan IAR Penanggungjawab : callsign_iar_namalokal_namaorda.pdf (contoh : YH0AC_iar_JakartaSelatan_DKIJakarta.pdf),dan dikirim ke alamat email : iarkhusus@oraripusat.org ;
f. penerbitan IAR Kehormatan;
Penerbitan IAR Kehormatan, diajukan secara manual dengan cara berjenjang, mulai dari ORARI Lokal mengajukan surat permohonan kepada ORARI Daerah, dan ORARI Daerah mengajukan ke ORARI Pusat dan dikirim melalui email di alamat : iarkehormatan@oraripusat.org
g. bahwa bagi pemegang IAR yang sudah membayar iuran keanggotaan, agar mengirimkan bukti sah pembayaran secara berjenjang melalui ORARI lokal setempat, ORARI Lokal meneruskan ke ORARI Daerah dan ORARI Daerah meneruskan ke ORARI Pusat melalui email : iar@oraripusat.org ;
h. bahwa sehubungan dengan butir (g) di atas, ORARI Pusat akan mengirimkan data pemegang IAR yang telah membayar iuran keanggotaan namun IAR nya belum aktif, ke Ditjen SDPPI untuk dapat di aktifkan kembali;
i. bahwa hal-hal lain yang belum diatur dalam surat edaran ini mengenai keanggotan dan IAR, silakan menghubungi :Ketua Biro Administrasi Keanggotaan, Sdr.Mohammad Hambali/YC0RXI, email : yc0rxi@oraripusat.org .
Itulah Cara Bayar dan Prosedur terbaru sesuai isi Surat Edaran yang diterbitkan oleh ORARI Pusat dengan ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI Pusat H.DONNY IMAM PRIAMBODO, ST., MM,M.Res.
Sumber info Update: https://oraripusat.org/surat-edaran-tentang-proses-sementara-pembayaran-iuran-organisasi-perpanjangan-izin-amatir-radio-iar-iar-anggota-baru-iar-kenaikan-tingkat-penerbitan-iar-khusus-dan-iar-kehormatan/
Baca juga: Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Masuk di APPS ORARI?
Alur/Proses Perizinan Anggota Amatir Radio Indonesia Masa Peralihan Kepengurusan ORARI Pusat