
JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ir. Sugeng Suprijatna terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022.
Informasi putusan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas ORARI Pusat, Don Mery (YB1DNR), kepada awak media pada Senin malam (2/11/2026). Informasi ini merujuk pada perkembangan perkara Nomor 1022/Pdt.G/2025/PN Tng.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi dengan Nomor 4714 K/PDT/2026 pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.
Perjalanan Perkara dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Sebelum memasuki tahap kasasi, perkara ini telah melalui proses persidangan di dua tingkat peradilan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan tanggal 23 Februari 2026 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Selanjutnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tangerang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.
Penggugat kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui putusan Nomor 4714 K/PDT/2026, MA menolak permohonan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap Akta Perubahan Perkumpulan ORARI Nomor 03 tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat oleh David Anthony, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.
Humas ORARI Pusat Sampaikan Informasi kepada Anggota
Kepala Biro Humas ORARI Pusat, Don Mery (YB1DNR), menyampaikan informasi putusan tersebut sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi anggota ORARI dalam mengikuti perkembangan proses hukum terkait akta perubahan organisasi.
Di tengah dinamika organisasi, seluruh anggota diharapkan tetap mengedepankan persatuan, menjaga etika, serta memperkuat semangat kebersamaan demi keberlangsungan ORARI.
Anggota juga dapat menelusuri informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang.
Akses informasi perkara:
https://sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara
ORARI – Bersatu, Berkarya, Mendunia.
Kontributor: Djarmanto (YF2DOI)
Redaksi: YC2TFB.NET



