Band Plan ORARI sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia tentang Pita frekuensi hingga alokasi band dan pembagiannya. Inilah presentasi YB0AZ Amateur Radio Band Plan yang memuat Pita Frekuensi Amatir Radio dan Alokasi Spektrum Frekuensi yang berlaku di Indonesia.
Dibidang telekomunikasi, sebuah band frequency atau disebut juga dengan pita frekuensi adalah rentang frekuensi tertentu dalam spektrum frekuensi radio (RF), yang terbagi antara reantang frekuensi sangat rendah (ELF) hingga frekuensi sangat tinggi (EHF). Setiap band memiliki batas frekuensi atas dan bawah yang ditentukan.
Perencanaan pita frekuensi (frequency planning) adalah salah satu elemen terpenting dari peraturan internasional dan nasional. Hal ini dengan maksud memastikan hak-hak semua pengguna yang sah dalam konteks akses yang adil terhadap sumber frekuensi yang terbatas.
PITA FREKUENSI
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pita frekuensi adalah sebagai berikut:
- Spektrum Frekuensi Radio: kumpulan pita frekuensi radio.
- Pita Frekuensi Radio: bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Kanal Frekuensi Radio: bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio. plumbytes anti-malware key
- Alokasi Frekuensi Radio: penggunaan pita frekuensi radio tertentu dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio komunikasi teretrial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa. Berdasarkan syarat tertentu.
- Peraturan Radio (Radio Regulation): peraturan mengenail spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radiocommunication Conference (WRC).
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI
- Alokasi Spektrum frekuensi radio diatur oleh otoritas / regulator telekomunikasi di tiap-tiap negara. (Di Indonesia oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam Peraturan Mentri Kominfo No.13 Tahun 2018. Tentang tabel Alokasi spektrum Frekuensi Radio Indonesia).
- Secara global, Perhimpunan Telekomunikasi Internasional / International Telecommunication Union yang disingkat dengan ITU. (badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani bidang telekomunikasi) mengawasi seberapa banyak spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk masing-masing penggunaannya. tuneup utilities 2018 crack
PITA FREKUENSI AMATIR RADIO
- Pita Frekuensi Amatir Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu, yang dialokasikan untuk keperluan amatir radio.
- Setiap amatir radio yang sah bebas untuk menggunakan frekuensi apapun dan kapanpun serta bebas menggunakan beragam mode transmisi. Termasuk Kode Morse, Suara dan Data/Digital dalam rentang frekuensi dan lebar bandwidth yang dialokasikan untuk amatir radio.
Namun kebebasan tersebut diatur dan dibatasi !!!(di Indonesia diatur dalam Permenkominfo No.17 Tahun 2018). malwarebytes activation key 2018 - Alokasi pita frekuensi radio amatir secara spesifik dapat bervariasi di tiap negara. Hal ini tergantung kepada peraturan yang mengatur tentang Amtir Radio di tiap negara.
BAND PLAN AMATIR RADIO
- Band Plan Amatir Radio yang mengatur tentang perencanaan penggunaan Pita Frekuensi untuk Amatir Radio ditentukan berdasarkan pada peraturan dari otoritas atau regulator yang mengatur tentang Amatir Radio di tiap negara, dan juga pada kesepakatan antara operator radio amatir internasional, di Indonesia diatur oleh Kemkominfo.
- Perkumpulan Amtir Radio Internasional / International Amatir Radio Union (IARU) mengatur tentang kesepakatan antara operator radio amatir internasional dalam perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio Amatir Regional (Reginal IARU Band Plan).
PEMBAGIAN dan PENGGUNAAN FREKUENSI AMATIR RADIO INDONESIA
- Selaku regulator telekomunikasi di Indonesia Kemkominfo telah mengatur batas-batas Pita Frekuensi untuk Amatir Radio Indonesia. Baca Pasal 40 Permenkominfo No.17 Tahun 2018:
- Ayat 1: Amatir Radio wajib menjamin pancaran Komunikasi Radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interfensi yang merugikan terhadap kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi dinas lain.
Ayat 2: Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan sebagai mana dimaksud ayat (1), pancaran Stasiun Radio Amatir wajib memenuhi ketentuan:- a. menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mentri ini;
- b. memperkecil emisi tersebar;
- c. menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan.
- Salah satu fungsi ORARI menurut Pasal 52 Permenkominfo N0.17 Tahun 2018 adalah menyusun Prosedur Standar Operasional. Diantaranya meliputi: 1. etika berkomunikasi; 2. konten komunikasi.
BAND PLAN ORARI 2018 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009
KATEGORI PRIMER dan SEKUNDER
Dinas Radio Kategori Primer
Stasiun radio dinas radio dengan kategori primer mendapat proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio kategori sekunder.
Dinas Radio Kategori Sekunder
- Wajib tidak menimbulkan interferensi merugikan stasiun radio pada dinas radio dengan kategori primer yang frekuensi radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan.
- Tidak dapat meminta proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio pada dinas radio dengan kategori primer yang frekuensi radionya sudah ditetapkan. atau;
- Dapat meminta proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio dinas yang sama atau stasiun radio pada dinas radio dengan kategori sekunder lain yang frekuensi radionya akan ditetapkan.
Definisi Penyebab Interferensi Berdasarkan Radio Regulation
- RR No.1146 menjelaskan bahwa emisi yang tak diharapkan menyebabkan interferensi bisa terdiri dari Emisi Spurius dan Emisi out of band.
- RR No.1144 bahwa yang disebut sebagai Emisi out of band adalah emisi yang terjadi dengan munculnya sinyal-sinyal dengan frekuensi tepat disamping bandwidth yang sudah ditentukan sebagai akibat dari proses modulasi.
- RR No.1145 emisi spurius adalah emisi tak diharapkan yang terjadi dengan miunculnya sinyal-sinyal dengan frekuensi diluar bandwidth akibat tidak linieran peranti elektronika maupun karena tata letak komponen.Contoh-Contoh Penyebab Interferensi (Gangguan):
- Memancar dengan menggunakan daya pancar yang melebihai ketentuan.
- Memancar dengan menggunakan lebar pita (bandwidth) yang melebihai ketentuan.
- Menggunakan frekuensi tidak sesuai alokasi dan moda yang telah diatur/ditentukan.
- Terjadinya kebocoran pada transmisi radio dan lain-lain.
Jika Mengalami Gangguan dapat melaporkan ke otoritas cara melaporkan seperti dibawah ini.
Terganggu? Laporkan !
- Melakukan interferensi / gangguan terhadap Spektrum Frekuensi Radio merupakan perbuatan melanggar hukum!
- Pelanggaran terhadap pasal 38 UU No.36 tentang Telekomunikasi 1999.
Sanksi: Pasal 55 UU No.36 tentang Telekomunikasi 1999 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). - Jika Anda terganggu oleh interferensi baik yang dilakukan oleh transmisi yang berizin atau yang tidak berizin, maka Anda dapat melaporkan gangguan tersebut ke UPT Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kemkominfo yang ada di wilayah Anda.
- Sertakan bukti-bukti pelanggaran, seperti rekaman saat terjadinya gangguan, kapan dan dimana terjadinya serta jika memungkingkan identifikasi identitas pelaku dan lokasi pelanggar.
- Pengaturan Pita Frekuensi, Mode dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio sebagimana diatur dalam Lampiran II Permenkominfo No.17 tahun 2018 dapat dipakai sebagi dasar legalitas untuk menegakkan peraturan.