
ORARI Daerah Jawa Tengah Terapkan Masa Transisi Rekomendasi Kenaikan Tingkat, Sistem Online Siap Diluncurkan Agustus 2026
Semarang, 21 Juli 2026 – ORARI Daerah Provinsi Jawa Tengah (ORDA Jateng) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 146/YH2AA-SR/VII/2026 tentang mekanisme Rekomendasi Kenaikan Tingkat bagi anggota ORARI selama masa transisi menuju sistem layanan berbasis web. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Ketua ORARI Lokal se-Jawa Tengah sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan administrasi sekaligus persiapan implementasi sistem digital yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.
Melalui surat yang ditandatangani Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah Ir. Drs. JB. Praharto, M. Eng (YB2BZ) dan Sekretaris Anwar Faozi, SH (YB2CAA) tersebut, ORARI Daerah menyampaikan bahwa masa penugasan Elmer/Pembimbing berdasarkan Surat Keputusan Nomor 008/SEK.PD/I/2024 telah berakhir. Dengan demikian, pembinaan anggota dalam rangka persiapan kenaikan tingkat selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing ORARI Lokal.
Selain itu, ORARI Daerah Jawa Tengah juga memutuskan menghentikan penggunaan software PEMBINAAN yang selama ini digunakan dalam proses rekomendasi kenaikan tingkat. Menurut surat edaran tersebut, aplikasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Sebagai penggantinya, ORDA Jateng telah mengembangkan sistem pemberian surat rekomendasi kenaikan tingkat berbasis web. Sistem baru ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh ORARI Lokal dan dijadwalkan mulai digunakan secara resmi pada bulan Agustus 2026.
Mekanisme Selama Masa Transisi
Sambil menunggu implementasi penuh sistem online, ORARI Daerah menetapkan mekanisme sementara. Anggota yang akan mengajukan rekomendasi kenaikan tingkat diwajibkan mengisi Form Permohonan Kenaikan Tingkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran, kemudian mengajukannya melalui ORARI Lokal dengan surat pengantar sesuai format pada Lampiran II. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan kepada ORARI Daerah Jawa Tengah untuk proses verifikasi.
Pada formulir tersebut, pemohon harus melengkapi data pribadi, callsign, NRI, ORARI Lokal, serta memilih jenjang kenaikan tingkat yang diajukan, yakni Penggalang atau Penegak. Selain itu, anggota juga wajib memenuhi target pembinaan sesuai Surat Edaran ORARI Daerah Jawa Tengah Nomor 024/SEK.PD/II/2019, yang meliputi capaian piagam, QSL Card, DX, hingga bukti aktivitas amatir radio lainnya. Data akun pendukung seperti LoTW, QRZ.com, eQSL, KOMDIGI, dan SIORDIG juga diminta sebagai bahan verifikasi oleh tim verifikator ORARI Daerah.
Surat pengantar dari ORARI Lokal menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pengurus Lokal diminta melakukan verifikasi awal terhadap aktivitas, konsistensi, serta kontribusi anggota sebelum mengusulkan kepada tim verifikator ORARI Daerah Jawa Tengah untuk dinilai memenuhi atau tidak memenuhi syarat memperoleh rekomendasi kenaikan tingkat.
ORARI Lokal Memegang Peran Penting
Pada masa transisi ini, ORARI Lokal memiliki peran yang semakin strategis. Selain bertanggung jawab dalam pembinaan anggota, pengurus lokal juga harus melakukan verifikasi awal terhadap aktivitas amatir radio, konsistensi berkegiatan, kontribusi terhadap organisasi, serta kelengkapan administrasi sebelum memberikan surat pengantar kepada ORARI Daerah Jawa Tengah.
Dengan diterapkannya sistem berbasis web mulai Agustus 2026, diharapkan proses rekomendasi kenaikan tingkat menjadi lebih modern, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota maupun pengurus ORARI di seluruh Jawa Tengah
Langkah Menuju Digitalisasi Layanan
Penerapan sistem Rekomendasi Kenaikan Tingkat berbasis web ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan administrasi di lingkungan ORDA Jateng. Dengan digitalisasi proses rekomendasi kenaikan tingkat, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta memudahkan proses verifikasi data anggota secara lebih akurat dan transparan.
Selama masa transisi berlangsung, ORARI Lokal diharapkan dapat membantu anggota dalam memenuhi persyaratan administrasi serta memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap sebelum dikirimkan ke ORARI Daerah.
Catatan Penting Bagi Pemohon Rekomendasi Kenaikan Tingkat ORDA Jateng
Sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh setiap anggota yang mengajukan permohonan rekomendasi kenaikan tingkat ORDA Jateng selama masa transisi. Beberapa poin penting tersebut antara lain:
- Username dan password akun yang digunakan untuk verifikasi, seperti LoTW, QRZ.com, eQSL, KOMDIGI, dan SIORDIG, tidak diperkenankan diubah hingga pelaksanaan UNAR berakhir.
- Formulir permohonan merupakan syarat kelengkapan yang harus dilampirkan bersama surat pengantar dari ORARI Lokal.
- Elmer dalam proses pembinaan bersifat individual dan hanya ditujukan untuk pembinaan personal kepada anggota baru (rookie).
- Seluruh data yang disampaikan pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator ORARI Daerah Jawa Tengah. Kesalahan pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon dan bukan menjadi tanggung jawab tim verifikator.
- Formulir permohonan hanya dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh pemohon, diketahui Pengurus ORARI Lokal, serta dibubuhi stempel basah Ketua ORARI Lokal.
Selain itu, pada bagian akhir formulir, setiap pemohon diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti formal, pemohon bersedia menerima sanksi administratif, berupa tidak diterbitkannya rekomendasi sebagai peserta kenaikan tingkat dan wajib melengkapi persyaratan untuk mengikuti kesempatan UNAR berikutnya.
Ringkasan Cepat
- Surat Edaran: Nomor 146/YH2AA-SR/VII/2026.
- Tanggal: 21 Juli 2026.
- Ditujukan kepada: Seluruh Ketua ORARI Lokal se-Jawa Tengah.
- Perubahan utama: Software PEMBINAAN dihentikan.
- Pengganti: Sistem rekomendasi kenaikan tingkat berbasis web.
- Mulai digunakan: Agustus 2026.
- Masa transisi: Menggunakan formulir permohonan rekomendasi kenaikan tingkat dan surat pengantar dari ORARI Lokal sebelum diverifikasi ORDA Jateng.



