Band Plan ORARI atau Pita Frekuensi Amatir Radio Indonesia

Band Plan ORARI sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia tentang Pita frekuensi hingga alokasi band dan pembagiannya. Inilah presentasi YB0AZ Amateur Radio Band Plan yang memuat Pita Frekuensi Amatir Radio dan Alokasi Spektrum Frekuensi yang berlaku di Indonesia.

Dibidang telekomunikasi, sebuah band frequency atau disebut juga dengan pita frekuensi adalah rentang frekuensi tertentu dalam spektrum frekuensi radio (RF), yang terbagi antara reantang frekuensi sangat rendah (ELF) hingga frekuensi sangat tinggi (EHF). Setiap band memiliki batas frekuensi atas dan bawah yang ditentukan.

Perencanaan pita frekuensi (frequency planning) adalah salah satu elemen terpenting dari peraturan internasional dan nasional. Hal ini dengan maksud memastikan hak-hak semua pengguna yang sah dalam konteks akses yang adil terhadap sumber frekuensi yang terbatas.

PITA FREKUENSI

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pita frekuensi adalah sebagai berikut:

  1. Spektrum Frekuensi Radio: kumpulan pita frekuensi radio.
  2. Pita Frekuensi Radio: bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
  3. Kanal Frekuensi Radio: bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio. plumbytes anti-malware key
  4. Alokasi Frekuensi Radio: penggunaan pita frekuensi radio tertentu dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio komunikasi teretrial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa. Berdasarkan syarat tertentu.
  5. Peraturan Radio (Radio Regulation): peraturan mengenail spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radiocommunication Conference (WRC).
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI
  • Alokasi Spektrum frekuensi radio diatur oleh otoritas / regulator telekomunikasi di tiap-tiap negara. (Di Indonesia oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam Peraturan Mentri Kominfo No.13 Tahun 2018. Tentang tabel Alokasi spektrum Frekuensi Radio Indonesia).
  • Secara global, Perhimpunan Telekomunikasi Internasional / International Telecommunication Union yang disingkat dengan ITU. (badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani bidang telekomunikasi) mengawasi seberapa banyak spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk masing-masing penggunaannya. tuneup utilities 2018 crack
PITA FREKUENSI AMATIR RADIO
  • Pita Frekuensi Amatir Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu, yang dialokasikan untuk keperluan amatir radio.
  • Setiap amatir radio yang sah bebas untuk menggunakan frekuensi apapun dan kapanpun serta bebas menggunakan beragam mode transmisi. Termasuk Kode Morse, Suara dan Data/Digital dalam rentang frekuensi dan lebar bandwidth yang dialokasikan untuk amatir radio.
    Namun kebebasan tersebut diatur dan dibatasi !!!(di Indonesia diatur dalam Permenkominfo No.17 Tahun 2018). malwarebytes activation key 2018
  • Alokasi pita frekuensi radio amatir secara spesifik dapat bervariasi di tiap negara. Hal ini tergantung kepada peraturan yang mengatur tentang Amtir Radio di tiap negara.
BAND PLAN AMATIR RADIO
  • Band Plan Amatir Radio yang mengatur tentang perencanaan penggunaan Pita Frekuensi untuk Amatir Radio ditentukan berdasarkan pada peraturan dari otoritas atau regulator yang mengatur tentang Amatir Radio di tiap negara, dan juga pada kesepakatan antara operator radio amatir internasional, di Indonesia diatur oleh Kemkominfo.
  • Perkumpulan Amtir Radio Internasional / International Amatir Radio Union (IARU) mengatur tentang kesepakatan antara operator radio amatir internasional dalam perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio Amatir Regional (Reginal IARU Band Plan).
PEMBAGIAN dan PENGGUNAAN FREKUENSI AMATIR RADIO INDONESIA
  • Selaku regulator telekomunikasi di Indonesia Kemkominfo telah mengatur batas-batas Pita Frekuensi untuk Amatir Radio Indonesia. Baca Pasal 40 Permenkominfo No.17 Tahun 2018:
  • Ayat 1: Amatir Radio wajib menjamin pancaran Komunikasi Radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interfensi yang merugikan terhadap kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi dinas lain.
    Ayat 2: Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan sebagai mana dimaksud ayat (1), pancaran Stasiun Radio Amatir wajib memenuhi ketentuan:
    • a. menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mentri ini;
    • b. memperkecil emisi tersebar;
    • c. menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan.
  • Salah satu fungsi ORARI menurut Pasal 52 Permenkominfo N0.17 Tahun 2018 adalah menyusun Prosedur Standar Operasional. Diantaranya meliputi: 1. etika berkomunikasi; 2. konten komunikasi.

BAND PLAN ORARI 2018 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009