ORARI Daerah Jawa Tengah menerbitkan surat kepada Seluruh Ketua ORARI Lokal di Jateng tentang Penundaan Kegiatan Yang Melibatkan Massa No. 440/SK.PD/VII/2021 tanggal 3 Juli 2021. Berikut salinan surat yang dipublikasi di official web ORDA Jateng.
Semarang, 3 Juli 2021. Pengurus ORARI Daerah Jawa Tengah setelah memperhatikan Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Terhitung mulai tanggal 3 s.d 20 Juli 2021, mendukung sepenuhnya sebagai upaya turut serta memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada seluruh Ketua ORARI Lokal Se-Jawa Tengah;
- Menunda seluruh kegiatan ORARI Lokal yang melibatkan peserta dalam jumlah besar (massa) yang berkumpul pada satu tempat sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
- Mendukung upaya Pemerintah Daerah masing masing dalam hal ini mengurangi aktifitas di luar rumah, menghindari pergi ke tempat yang ramai dikunjungi, dan kalau terpaksa berada di tempat umum agar menjaga jarak yang aman dari resiko penularan COVID-19 (social distancing), yaitu sekitar 1 sampai 1,5 meter dari orang lain;
- Ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pencegahan dan prosedur penanganan jika ada warga masyarakat yang terkena COVID-19, serta ikut menangkal berita palsu (hoax) mengenai COVID-19 yang dapat meresahkan masyarakat;
- Turut serta dalam gerakan solidaritas dan gotong royong mendukung para tenaga kesehatan dan relawan serta semua pihak yang berada di garis depan berjuang menangani warga yang terinfeksi COVID-19;
- Berkordinasi dengan Pemerintah Daerah, BPBD, TNI/POLRI, Rumah Sakit dan pihak pihak lainya yang terlibat dalam penanganan COVID-19, serta memberikan dukungan Komunikasi bila diperlukan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian dan Kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
PENGURUS ORARI DAERAH JAWA TENGAH
Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah Ir. Drs. YB. PRAHARTO, M. Eng – YB2BZ
Sumber: ORARI Daerah Jawa Tengah https://oraridaerahjateng.or.id