13 Pejuang AD/ART ORARI Keanggotaanya dipulihkan

13 Pejuang AD/ART ORARI Sumatra Utara

13 Pejuang AD/ART ORARI dari Sumatra Utara keanggotaanya dipulihkan sebagai anggota ORARI yang dicabut dan diberhentikan keanggotaannya. Pemberhentian tersebut semasa kepemimpinan ORARI Pusat (masa bakti 2016-2021) dan dikembalikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat (masa bakti 2021-2026).

Seperti kita bahas sebelumnya tentang Mengapa 13 Pejuang AD/ART ORARI diberhentikan? <klik here<. Tiga belas anggota yang dicabut keanggotaannya karena dianggap tidak taat dengan aturan dan mencemarkan nama baik. Anggota tersebut terdiri dari 12 pengurus ORARI Lokal Sumatra Utara dan 1 Anggota DPP ORARI Pusat yang semuanya adalah Anggota ORARI Daerah Sumatra Utara. Masing-masing anggota tersebut diberhentikan keanggotaannya dengan Surat Keputusan yang diterbitkan Ketua Umum ORARI Pusat H. Abidin H.H – YB7LSB pada tanggal 16 Oktober 2020.

13 Anggota tersebut adalah;

  1. Kemas Muh Oswiman – YD6KMO (Wakil ketua Orari Kabupaten Asahan)
  2. Khairul Ikhwan – YD6ONE (Bendahara Orari Kabupaten Asahan)
  3. Daksina Sembiring,SH – YC6MBC (Pengurus Orari Kabupaten Karo)
  4. Torang AJ Siregar – YC6MCU (Pengurus Orari Kabupaten Karo)
  5. Ir M Asywinsyah Putra – YB6JMM (Ketua Orari Deliserdang)
  6. Wiyanto YD6SLW – (Sekretaris Orari Deliserdang)
  7. H Zahrin AB SP – YB6LBH (Ketua Orari lokal Medan Kota)
  8. Eko Priwibowo – YB6VWV (Sekretaris Orari lokal Medan Kota)
  9. H. Sugiono,S.Sos – YB6IYP (Ketua Orari Medan Utara)
  10. Nurianto,SE – YD6STW (Sekretaris Orari Medan Utara)
  11. Ir. Ronald Marojahan Tampubolon – YC6HPQ (Wakil Ketua Orari Medan Barat)
  12. Eddy Setiawan,SE – YD6IDE (Sekretaris Orari Medan Barat)
  13. Anda Yudas – YB6HAI (Anggota DPP ORARI Pusat 2016-2021)

Pemulihan Keanggotaan ORARI “13 Amateur Radio Justice

14 Maret 2022 Ketua Umum ORARI Pusat Hasil MUNAS XI di Bengkulu Donnny Imam Priambodo – YB0DX menerbitkan Surat Keputusan No. SKEP-031/0RPUS/KETUM/111/2022. Surat tersebut berisi tentang Pencabutan Keputusan Ketua Umum ORARI tentang Pemberhentian Anggota ORARI Daerah Sumatra Utara sebagai angggota ORARI.

Dasar penerbitan SK SKEP-031/0RPUS/KETUM/111/2022 adalah dengan beberapa pertimbangan seperti yang tertuang dalam surat keputusan tersebut yang isinya;

a. bahwa sebagai anggota ORARI berkewajiban menaati peraturan dan perundang- undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan amatir radio Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi.
b. bahwa sebagai Ketua Umum ORARI mempunyai tugas ,kewajiban dan tanggungjawab memimpin ORARI secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
c. bahwa berdasarkan ART Pasal (7) ayat (2) pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum, Ketua Daerah atau Ketua ORARI Lokal.
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas surat peringatan 1,2 dan 3 yang dikeluarkan oleh wakil ketua umum kepada saudara – saudara yang namanya terlampir pada surat ini adalah tidak sesuai dan /atau melanggar ART Pasal (7) ayat (2) tersebut.
e. bahwa Saudara-saudara yang namanya terlampir pada surat ini terbukti mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kade Etik Amatir.

Selain dasar penerbitan surat pencabutan SK yang diterbitkan kepengurusan ORARI Pusat 16 Okt 2020 dengan menimbang hal-hal diatas, Ketua UMUM Donny Imam Priambodo – YB0DX juga berdasarkan dengan mengingat beberapa hal, yaitu;

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No.17 tahun 2018.
  2. Kade Etik Amatir Radio Indonesia.
  3. Surat Keputusan Menkominfo RI Nomor 575 Tahun 2021.
  4. Surat Keputusan MenkumHAM RI Nomor AHU-0000173.AH.01.08.TAHUN 2022.
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI terakhir diubah pada Munasus tahun 2019.
  6. Hasil Munas XI ORARI tahun 2021.

Dengan pertimbangan dan mengingat beberapa hal diatas Ketua Umum ORARI Donny Imam Priambodo MEMUTUSKAN;

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA NOMOR: SKEP-031/0RPUS/KETUM/111/2022 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA ORARI DAERAH SUMATERA UTARA SEBAGAI ANGGOTA ORARI
KESATU : Mencabut Keputusan Ketua Umum ORARI tentang pemberhentian anggota ORARI yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Umum ORARI ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Dengan demikian 13 callsign Amatir Radio yang telah diberhentikan keanggotaannya kembali mendapatkan hak dan kewajibannya serta tercatat sebagai Anggota ORARI sejak SK ditandatangani 14 Maret 2022.

YC6IDE Pejuang AD/ART ORARI

Ada satu pejuang AD/ART ORARI dari 13 Callsign tersebut yang telah berpulang yaitu Eddy Setiawan – YC6IDE/SK, semoga dengan hasil ini almarhum turut senang (Alfatihah).

Perjuangan menegakkan kebenaran dan perjalanan panjang yang telah dilalui bagi mereka semoga tak akan sia-sia dan memberikan hal terbaik khususnya bagi ORDA Sumatra Utara ke depan.(/2TFB)

Sumber: Anda Yudas – YB6HAI
#Amateur_Radio_Justice

Tinggalkan Balasan