26 Januari 2022. Ujian Negara Amatir Radio / UNAR Reguler I tahun 2022 berhasil dilaksanakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang. UNAR Reguler I tahun 2022 Balmon SFR Kelas I Semarang berlangsung di ruang rapat gedung Balmon Semarang diikuti oleh 21 peserta.
Sebelumnya semua peserta mendaftarkan diri secara online melalui website SDPPI dengan pemilihan jadwal UNAR yang tersedia dengan kuota terbatas. Peserta yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi selanjutnya membayar invoice sesuai pengajuan pendaftaran ujian untuk mendapatkan kartu ujian. Semua proses tersebut dilakukan melalui akun masing-masing peserta secara daring via web SDDPI.
Dalam pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio / UNAR Reguler I tahun 2022 Balmon Semarang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua peserta diwajibkan sudah melakukan vaksin atau telah melakukan test swap dan dinyatakan negatif covid-19.
UNAR dibuka langsung oleh Ketua Balmon SFR Kelas I Semarang Bapak KGS.A. Sazili dan dihadiri oleh Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah yang diwakili oleh YB2GER – Nur Shofyan Nuddin, SH beserta staf yaitu YD2BJE – Budi Santoso.
Dalam sambutan pembukaan UNAR Reguler I tahun 2022 Balmon SFR Kelas I Semarang Kabalmon menyampaikan bahwa pelaksanaan UNAR pada tahun anggran 2022 akan melaksanakan UNAR Reguler sebanyak empat kali. Selain UNAR Reguler juga akan dilakukan UNAR Non Reguler sebanyak dua kali dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat pegiat Amatir Radio mengikuti UNAR guna memiliki Izin Amatir Radio.
Kabalmon juga menyampaikan bahwa kemudahan lain dalam pelayanan masyarakat pegiat Amatir Radio dengan disediakannya aplikasi See Now yang memungkinkan setiap Amatir dan calon Amatir Radio dapat belajar secara mandiri. Melalui aplikasi See Now peserta dapat melakukan simulasi mengerjakan soal-soal UNAR sesuai tingkatan yang dikehendaki. Aplikasi See Now diluncurkan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada Bulan November 2021 dan untuk mengaksesnya dapat dilakukan melalui https://seenow.postel.go.id.
Soal perpanjangan Izin Amatir Radio yang aktif dapat dilakukan dua bulan sebelum masa berlaku habis sampai dengan H-1. Untuk Izin Amatir Radio yang Kadaluarsa, akan disimpan selama dua tahun. Pemegang IAR yang mendaftarkan ujian ulang dengan akun status kadaluarsa, maka ketika lulus UNAR akan mengupdate masa laku dan mengaktifkan IAR dengan callsign yang sama. Jadi kalau sudah kadaluarsa/mati 2 tahun lebih callsign yang sama/lama sudah tidak dapat dipakai kembali. Pencabutan izin dicabut karena melanggar pasal 53 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 17 2018, junto pasal 83 ayat 2, maka ketika lulus UNAR yang dipertahankan adalah berdasr IAR terakhir. Namun system akan merubah suffix callsign sebelumnya.
Mengakhiri sambutannya Kabalmon berpesan agar semua peserta yang nantinya dinyatakan lulus agar menggunakan Izin Amatir Radio sesuai ketentuan yang berlaku dan peruntukannya. Kabalmon juga menyinggung soal adanya adu signal yang sering terjadi di band amatir cukup mengganggu dan membahayakan pengguna frekuensi lainnya. Jadi pengguna Izin Amatir Radio agar dapat lebih memanfaatkan untuk kegiatan positif, terutama dalam kebencanaan dan lainnya. Adu signal atau doubling itu diperbolehkan namun ada aturannya, kalau memang dibuat lomba kita akan bantu menilai dan dilaksanakan satu-satu tidak berbarengan.
Sebelum pelaksanaan UNAR dimulai juga dilakukan penandatanganan Fakta Integritas Dukungan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah dibacakan Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan UNAR peserta yang berjumlah 21 orang melaksanakan UNAR secara bergiliran. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi dengan cara peserta yang telah selesai mengerjakan soal dipersilahkan keluar dan peserta yang lain memasuki ruangan.
Jumlah 21 peserta yaitu terdiri dari 18 orang tingkat siaga, 2 penggalang dan satu penegak, beberapa dinyatakan tidak lulus karena tidak hadir.
Sesuai pesan dari Kabalmon Semarang, bagi yang dinyakan lulus agar segera bergabung ke ORARI untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Menteri Kominfo No.17 Tahun 2018.