Catatan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018

CATATAN HAL-HAL  BARU PADA PERMENKOMINFO 17 TAHUN 2018

PERIZINAN & UNAR
– Masa Berlaku IAR semua tingkatan menjadi 5 tahun (pasal 14)
– Masa Berlaku IAR Khusus hanya 1 tahun (pasal 16)
– Permohonan UNAR/IAR Baru dan permohonan Perpanjangan IAR dilaksanakan melalui sistem online (pasal 18)
– Persetujuan/penolakan permohonan IAR baru dan IAR perpanjangan adalah 1 hari kerja sejak permohonan lengkap (pasal 32, ayat 1)
– Atas persetujuan permohonan UNAR/ IAR Baru diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya UNAR. Biaya ini sudah mencakup biaya IAR baru, harus dibayarkan selambatnya 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan UNAR (pasal 32, ayat 2-3)
– Atas persetujuan permohonan Perpanjangan IAR diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya Perpanjangan IAR, wajib dilunasi selambatnya 1 hari sebelum masa berlaku IAR lama berakhir (pasal 32, ayat 2 & 4)
– Pengumuman kelulusan UNAR selambatnya 4 hari kerja setelah pelaksanaan UNAR (pasal 31)
– IAR Baru diterbitkan 1 hari sejak Pemohon dinyatakan lulus UNAR (pasal 33, ayat 1)
– IAR Perpanjangan diterbitkan di hari yang sama dengan pembayaran biaya perpanjangan (pasal 33, ayat 2)
– IAR diterbitkan dalam bentuk elektronis dan dapat diunduh secara online (pasal 33, ayat 3-4)
– Persyaratan kenaikan tingkat: IAR nya masih berlaku dan terdaftar dalam database (pasal 26)

– Tatacara permohonan IAR Baru bagi Anggota Kehormatan ORARI (pasal 24)
– Tatacara permohonan IAR Baru bagi WNI yang pernah tinggal dan memiliki IAR di negara asing yang telah memberlakukan asas timbal balik (pasal 23)

ALOKASI PREFIX
– Prefix YH dialokasikan untuk IAR Khusus (pasal 50, ayat 2 butir a)
– Prefix 7A-7I dan 8A-8I dialokasikan untuk IAR Khusus setingkat Penegak (pasal 50, ayat 2 butir b)

ORARI
– ORARI – Organisasi Amatir Radio yang diakui Menteri (pasal 1, butir 23)
– Pemegang IAR wajib menjadi anggota ORARI selambatnya 30 hari sejak IAR diterbitkan (pasal 53)
– Permohonan perpanjangan IAR wajib menyertakan rekomendasi organisasi (pasal 27)
– Catatan: Pasal 13 PerMenkominfo ini tidak mengatur mengenai IAR Khusus untuk stasiun Organisasi

BAND FREKUENSI (Lampiran II)
– Pengaturan Band HF 40 meter:
7.030 – 7.040 MHz, khusus mode CW dan Digi
7.070 – 7.080 MHz, khusus mode Digital
– Band VHF 2 meter: penambahan alokasi repeater
– Siaga diizinkan bekerja band 10 meter, allmode
– Siaga diizinkan bekerja mode sattelite
– Siaga diizinkan bekerja di band 23cm, 13cm, 9cm dan 5cm, allmode

Penambahan Band Frekuensi baru:
– Band LF: 2200 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
– Band MF: 630 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
– Band HF: 60 meter, all mode, hanya Penegak, POWER MAX: 15 WATT ! (pasal 43, ayat 4)

Download PermenKominfo No. 17 Tahun 2018:
https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/626/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+17+tahun+2018+tanggal+31+desember+2018

1 thought on “Catatan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018

Tinggalkan Balasan