20/07/2026

1 thought on “Rakerda ORDA Jatim Evaluasi Program Kerja dan Perkuat Sinergi dengan ORARI Lokal

  1. apakah RAKER secara daring ini diakui keabsahannya oleh ORARI?, karena Rapat secara daring belum diatur pada AD/ART, dan ada Peraturan Organisasi PO-02/OP/2021 pada pasal 4, secara explisit menyatakan: “Musyawarah dan Rapat daring hanya dilakukan bila Musyawarah dan Rapat secara luring (offline) tidak dapat dilakukan karena ketentuan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang membatasi pergerakan masyarakat dan kegiatan yang melibatkan massa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *