
yc2tfb.net – Sebuah dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Evaluasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan amatir radio Indonesia. Dokumen yang beredar melalui berbagai media sosial komunitas amatir radio itu memuat sejumlah rekomendasi perubahan regulasi, termasuk usulan pencabutan Pasal 53 yang mengatur kewajiban pemegang Izin Amatir Radio (IAR) menjadi anggota ORARI.
Salah satu poin yang paling banyak menjadi bahan perbincangan adalah rekomendasi pencabutan Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018, yaitu ketentuan yang mewajibkan setiap pemegang Izin Amatir Radio (IAR) menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) paling lambat 30 hari kerja setelah IAR diterbitkan.
Di tengah ramainya diskusi tersebut, Humas ORARI Pusat juga menyampaikan penjelasan terkait dasar hukum keberadaan pasal tersebut, sehingga muncul dua sudut pandang yang sama-sama menarik untuk dicermati.
Hasil Evaluasi Komdigi
Berdasarkan isi dokumen yang beredar, evaluasi terhadap Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 dilakukan sebagai bagian dari peninjauan regulasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, dinamika teknologi telekomunikasi, serta kebutuhan penyelenggaraan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
Dalam dokumen tersebut terdapat puluhan rekomendasi perubahan, baik yang bersifat redaksional maupun substantif.
Salah satu rekomendasi yang paling menyita perhatian adalah usulan mencabut Pasal 53, dengan pertimbangan bahwa pengaturan mengenai organisasi tunggal dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan organisasi kemasyarakatan serta prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dokumen evaluasi juga mengusulkan agar penyebutan ORARI dalam beberapa ketentuan diubah menjadi organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang amatir radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk organisasi yang mewakili Indonesia pada forum internasional, evaluator mengusulkan agar status tersebut diberikan kepada organisasi yang diakui oleh organisasi amatir radio internasional.
Sejumlah Rekomendasi Penting Lainnya
Selain Pasal 53, dokumen evaluasi juga memuat sejumlah usulan perubahan lainnya, antara lain:
- penghapusan ketentuan IAR Seumur Hidup dan IKRAP Seumur Hidup, mengingat sejak berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2023 tidak lagi dikenakan biaya penerbitan maupun perpanjangan izin;
- penyesuaian pembagian wilayah call sign sesuai pemekaran provinsi, khususnya di wilayah Papua;
- harmonisasi berbagai pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru;
- penyempurnaan teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Secara umum, mayoritas rekomendasi dalam dokumen tersebut merupakan penyempurnaan redaksional dan harmonisasi regulasi, sementara beberapa lainnya menyentuh aspek kebijakan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan amatir radio di Indonesia.
Penjelasan Humas ORARI Pusat
Menanggapi ramainya pembahasan mengenai usulan pencabutan Pasal 53, Humas ORARI Pusat menyampaikan bahwa substansi mengenai kewajiban menjadi anggota ORARI bukanlah ketentuan baru.
Menurut penjelasan tersebut, sebelumnya Pasal 49 Permen Kominfo Nomor 33 Tahun 2009 telah mengatur substansi yang sama, kemudian kembali dimuat dalam Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018.
Humas ORARI juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut pernah diajukan melalui mekanisme Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut antara lain diputus melalui:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2009 tanggal 21 April 2009; dan
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2022.
Menurut ORARI, dengan ditolaknya permohonan hak uji materi tersebut, maka substansi mengenai kewajiban menjadi anggota ORARI dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi.
Perspektif Evaluasi dan Pandangan ORARI
Meskipun sama-sama membahas Pasal 53, dokumen Evaluasi Permen Kominfo 17 Tahun 2018, Komdigi dan penjelasan Humas ORARI sesungguhnya berada pada konteks yang berbeda.
Putusan Mahkamah Agung merupakan hasil pengujian terhadap kesesuaian suatu norma hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada saat permohonan diperiksa.
Sementara itu, laporan evaluasi merupakan kajian kebijakan (policy review) yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada pembentuk peraturan mengenai apakah suatu ketentuan masih relevan untuk dipertahankan atau perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kondisi saat ini.
Dengan demikian, adanya putusan Mahkamah Agung maupun rekomendasi dalam laporan evaluasi tidak saling meniadakan, karena masing-masing memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia.
Ketua Umum ORARI Paparkan Dasar Hukum dan Kepentingan Nasional
Ketua Umum ORARI Pusat, Donny Imam Priambodo (YB0DX), juga menyampaikan uraian yang lebih komprehensif mengenai alasan mengapa Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 menurut pandangan ORARI perlu dipertahankan.
Melalui Humas ORARI Pusat, Donny menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 53 tidak hanya didasarkan pada aspek organisasi, tetapi juga berkaitan dengan sistem pembinaan amatir radio nasional, pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio, komunikasi darurat, hingga representasi Indonesia di tingkat internasional.
Menurut Donny, Pasal 53 sebelumnya telah diuji melalui mekanisme Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung dan dinyatakan tetap berlaku, sehingga secara hukum positif masih mempunyai kekuatan mengikat.
Selain itu, ia menilai kegiatan amatir radio merupakan aktivitas yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya negara yang terbatas dan dilakukan berdasarkan izin negara (IAR). Oleh karena itu, negara dinilai berwenang menetapkan persyaratan administratif, termasuk mekanisme pembinaan terhadap pemegang izin.
Dalam penjelasannya, Donny juga mengemukakan bahwa ORARI selama ini menjalankan berbagai fungsi pembinaan yang didelegasikan pemerintah, mulai dari pendidikan amatir radio, pembinaan etika operasi, komunikasi darurat, hingga koordinasi kegiatan internasional.
Ia juga menyoroti ketentuan International Amateur Radio Union (IARU) yang pada prinsipnya hanya mengakui satu organisasi anggota dari setiap negara. Menurutnya, keberadaan ORARI sebagai satu-satunya organisasi anggota IARU dari Indonesia menjadi bagian penting dalam menjaga representasi Indonesia di forum amatir radio internasional.
Di sisi lain, Donny berpendapat bahwa penghapusan Pasal 53 berpotensi menimbulkan fragmentasi organisasi, melemahnya sistem pembinaan dan pengawasan, serta berdampak terhadap koordinasi komunikasi darurat maupun representasi Indonesia di tingkat internasional.
Menunggu Kebijakan Pemerintah
Hingga saat ini belum terdapat Peraturan Menteri baru yang menggantikan Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018.
Artinya, seluruh ketentuan dalam Permen tersebut, termasuk mengenai kewajiban keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53, masih tetap berlaku sampai terdapat perubahan melalui peraturan yang baru.
Komunitas amatir radio tentu akan menantikan bagaimana pemerintah menyikapi berbagai rekomendasi dalam laporan evaluasi tersebut apabila nantinya benar-benar dilanjutkan ke tahap penyusunan regulasi.
“Hingga artikel ini ditulis, Kementerian Komunikasi dan Digital belum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai rekomendasi dalam dokumen evaluasi yang beredar tersebut.”
📌 Editor’s Note
Artikel ini disusun berdasarkan dua sumber informasi yang berbeda, yaitu:
- Dokumen yang disebut sebagai Lampiran Nota Dinas berisi Laporan Hasil Evaluasi Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 yang beredar di berbagai media sosial komunitas amatir radio.
- Keterangan resmi yang disampaikan Humas ORARI Pusat mengenai keberadaan Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi bahwa dokumen evaluasi tersebut telah dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oleh karena itu, artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, melainkan sebagai informasi mengenai dokumen evaluasi yang sedang menjadi perhatian komunitas amatir radio serta tanggapan resmi ORARI terhadap salah satu isu yang berkembang.
Pembaruan (1 Juli 2026): Setelah artikel ini diterbitkan, redaksi memperoleh dokumen penjelasan Ketua Umum ORARI Pusat Donny Imam Priambodo (YB0DX) yang disampaikan melalui Humas ORARI Pusat mengenai alasan konstitusional, yuridis, administratif, historis, internasional, dan kepentingan nasional yang menurut ORARI menjadi dasar dipertahankannya Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018. Pokok-pokok penjelasan tersebut telah ditambahkan pada artikel ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang.
Hingga saat ini belum terdapat rancangan Peraturan Menteri yang secara resmi dipublikasikan pemerintah sebagai tindak lanjut dari laporan evaluasi tersebut. Oleh karena itu, perdebatan mengenai Pasal 53 masih berada pada ranah wacana dan kajian kebijakan, sementara Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tetap berlaku sebagai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan amatir radio di Indonesia.
Perkembangan pembahasan revisi Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 diperkirakan masih akan menjadi perhatian komunitas amatir radio nasional. Redaksi yc2tfb.net akan terus memantau perkembangan pembahasan regulasi ini dan memperbarui artikel apabila terdapat klarifikasi, penjelasan resmi, maupun regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau pihak terkait.
Redaksi yc2tfb.net akan memperbarui artikel ini apabila terdapat klarifikasi, penjelasan resmi, atau penerbitan regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital maupun pihak terkait.
📌 Status Regulasi Saat Ini
| Status | Keterangan |
|---|---|
| Permen Kominfo No.17 Tahun 2018 | Masih berlaku |
| Laporan Evaluasi | Berisi rekomendasi, belum menjadi peraturan |
| Revisi Permen | Belum diterbitkan |
| Pasal 53 | Masih berlaku |



