Hadapi UNAR ORARI Lokal Kerinci dan Sungai Penuh adakan Bimtek

Hadapi UNAR ORARI Lokal Kerinci dan Sungai Penuh adakan Bimtek

Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler Balmon SFR Kelas II Jambi Ke-I diselenggarakan 10 Juni 2021 di SMP N 2 Kota Sungai Penuh. UNAR berbasis CAT tersebut diikuti oleh calon anggota ORARI dan peserta kenaikan tingkat.

Menghadapi pelaksanaan UNAR Non Reguler ke-1 tersebut, ORARI Lokal Kerinci dan Sungai Penuh mengadakan Bimbingan Teknik kepada semua calon peserta UNAR.

Ketua ORARI Daerah Jambi YB4AS

Berlokasi di Kantor Walikota Sungai Penuh, kegiatan Bimtek dimulai pukul 08.00 Wib. Bimbingan Teknis dihadiri oleh Ketua ORARI Daerah Jambi, Tigor Pribadi – YB4AS yang sekaligus membuka acara tersebut.

Bimtek ORARI Lokal Kerinci dan Sungai Penuh

Sebanyak 120 Peserta yang terdiri dari 112 tingkat Siaga dan 5 tingkat Penggalang dan 3 kenaikan ke Penegak mengikuti kegiatan Bimtek.

Tujuan Bimbingan Teknik agar semua peserta siap untuk mengikuti UNAR sekaligus pembekalan materi tentang Amatir Radio. Materi tentang pengenalan radio, cara berkomunikasi, kode Q dan morse di berikan oleh narasumber sebagai bekal mengahapi UNAR.

Materi dasar ORARI juga disampaikan khususnya kepada calon anggota baru sebagai bekal untuk digunakan setelah resmi bergabung ke ORARI. Simulasi CAT juga diperagakan supaya saat menhadapi ujian dapat berjalan lancar.

Pelaksanaan UNAR Balmon SFR Kelas II Jambi Ke-I Tahun 2021.

UNAR Non Reguler ke-2 berbasis Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan di SMP Negeri 2 Kota Sungai Penuh, Jambi.

Hadapi UNAR ORARI Lokal Kerinci dan Sungai Penuh adakan Bimtek

Pelaksanaan UNAR tersebut dibagi menjadi 2 sesi, mengingat jumlah peserta yang cukup banyak. Sesi pertama dilakukan untuk peserta UNAR dengan nomor ujian 1 s/d 60, dilanjutkan sesi 2 nomer ujian 60 s/d 120. Hal itu dilakukan sesuai protokol kesehatan supaya dapat saling menjaga jarak.

Selamat bagi semua peserta yang dinyatakan lulus, jangan lupa setelah lulus dan mendapatkan Izin Amatir Radio (IAR) bergabunglah ke ORARI.

Sesuai Peraturan Menteri KOMINFO No. 17 Tahun 2018 Pasal 53 bahwa Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah IAR diterbitkan. dan Pasal 83 bahwa Direktur Jenderal mencabut izin apabila melanggar ketentuan Pasal 53 setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari.(\2TFB)

Ceck hasil kelulusan UNAR

Kontributor: Rinaldi Ammanda – YD4AJX

1 thought on “Hadapi UNAR ORARI Lokal Kerinci dan Sungai Penuh adakan Bimtek

Tinggalkan Balasan