E-licensing IAR dan Prosedur Perpanjangan Daring / Online IAR

Bersamaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk pada tanggal 31 Desember 2018, Ditjen SDPPI telah mengaktifkan sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio ( https://iar-ikrap.postel.go.id ), yang juga merupakan amanat dari PM tersebut. Sistem e-Licensing ini sudah diuji coba sejak bulan Oktober 2017.
Dampak Positif aplikasi e-Licensing adalah penyederhanaan proses bisnis perizinan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk sehingga lebih efektif, efisien dan transparan.
Bagi Calon Peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan Pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing tersebut. Untuk detail Peserta UNAR dan IKRAP telah disosialisasikan ke Organisasi terkait, yaitu ORARI dan RAPI.
Adapun bagi Pemohon cara perpanjangan IAR tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Rincian Tagihan / SPP diterbitkan 2 bulan sebelum masa laku IAR berakhir.
2. Rincian Tagihan / SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar dan atau melalui email organisasi.
3. Pembayaran Rincian Tagihan / SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir.
6. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran.
7. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).
Khusus bagi para pemegang IAR yang masa laku-nya berakhir di bulan Januari 2019 dan Februari 2019, Rincian Tagihan/SPP akan berlaku selama 2(dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya invoice yang dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar yaitu anggota yang telah memiliki email dan atau email organisasi, atau login pada Sistem e-Licensing menggunakan akun masing-masing bagi yang telah membuat akun di sistem e-Licensing .
Sedangkan untuk pemegang IAR yang datanya belum terupdate di dalam system, data agar disampaikan ke ORARI pusat berikut data dukung berupa IAR asli, yang selanjutnya disampaikan ke Ditjen SDPPI untuk dilakukan pemutakhiran data.
Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan melalui: Contact Center 159 atau email callcenter_sdppi@postel.go.id

sumber : Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI

0 thoughts on “E-licensing IAR dan Prosedur Perpanjangan Daring / Online IAR

  1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang .akan melaksanakan Ujian Amatir Radio BALMON KELAS I Semarang tahap I tahun 2019. Tanggal 28 April 2019 bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal.
    Pendaftaran melalui online ( daring)

  2. Selamat malam, mohon info bagaimana perpanjangan Callsign dan IAR berhubung sudah tidak berlaku sejak bulan juli 2019 dengan Panggilan YD8GAU . Dan ingin kembali menggunakan
    Panggilan tsb…

Tinggalkan Balasan