Dari RPM KOMINFO 2018 tentang Amatir Radio dan KRAP, terkait lisensi dan hak-haknya dapat disimpulkan sbb:
- Tingkat Pemula ditiadakan
- Masa berlaku IAR tingkat Siaga menjadi 5 tahun
- SKAR ditiadakan, pengumuman ujian online
- Daya pancar tidak ada perubahan
- Kenaikan tingkat harus ada rekomendasi organisasi
- Guest operator dihilangkan
- Penambahan Band Amatir baru:
- Band LF 2200 meter: 135.7 – 137.8 kHz
- Band MF 630 meter: 472 – 479 kHz
- Band HF 60 meter: 5.351,5 – 5.366,5 MHz
Ketiga band baru hanya untuk tingkat Penegak
- Penambahan hak-hak tingkat Siaga
- Band 15 meter: Allmode (termasuk SSB) 21.000 – 21.150 MHz
- Band 10 meter: Allmode (termasuk SSB) 28.0 -29.0 MHz
- Band 10 meter Phone FM 29.0-29.7 MHz (termasuk satelit)
- Band 2 meter: alokasi satelit dizinkan
- Lain-lain:
- Perubahan/Penambahan alokasi repeater di VHF 2m
146.000-146.400 MHz(input) / 146.620-147.000(output) -600Hz
147.000-147.400 MHz(output) / 147.600-148.000 MHz(input) +600Hz - Perubahan/Penambahan alokasi repeater di UHF 70cm
430.000-431.000 MHz(input) / 434.000-435.000 MHz(output) -4MHz
432.500-433.000 MHz(outputz) / 437.500-438.000 MHz(input) +5MHz
- Prefix
- YH -Digunakan stasiun khusus Pembinaan, Eksperimen, Jota, Repeater, Gateway, Beacon, Satelit dan Penanggulangan Bencana.
- 7A – 7I dan 8A – 8I -digunakan untuk DX’pedition, Contest Station dan Speciall Call
- ROIP- interkoneksi ke jaringan internet dilegalkan
- Semua Perangkat Radio (tidak terkecuali Homebrew) wajib disertifikasi
- Ini perlu diperbaiki, karena akan menjadi keresahan tersendiri dikalangan aktivis Homebrewer.
Yang paling rugi tingkat Penggalang, nyaris Tidak ada penambahan hak untuk tingkat Penggalang
Eksplorasi konten lain dari YC2TFB
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Mantap sangat jelas