YC2TFB.NET – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 17 Tahun 2018 menetapkan pembaruan penting dalam penyelenggaraan radio amatir di Indonesia. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari perizinan IAR, UNAR, kewajiban keanggotaan ORARI, hingga alokasi prefix callsign dan penambahan band frekuensi baru.
Agar mudah dipahami oleh anggota ORARI maupun calon amatir radio, berikut rangkuman poin-poin krusial Permenkominfo 17 Tahun 2018 yang perlu dicermati.
Perubahan Ketentuan Perizinan dan UNAR
Pertama, Permenkominfo ini membawa perubahan mendasar pada masa berlaku Izin Amatir Radio (IAR).
Masa berlaku IAR semua tingkatan kini ditetapkan menjadi 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Sementara itu, IAR Khusus hanya berlaku selama 1 tahun sesuai Pasal 16.
Selanjutnya, seluruh proses permohonan UNAR, IAR Baru, maupun perpanjangan IAR wajib dilakukan melalui sistem online (Pasal 18). Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan digitalisasi layanan publik di sektor komunikasi.
Proses Persetujuan, Pembayaran, dan Penerbitan IAR
Dalam hal pelayanan administrasi, pemerintah menetapkan batas waktu yang jelas. Persetujuan atau penolakan permohonan IAR diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap (Pasal 32 ayat 1).
Untuk permohonan UNAR dan IAR Baru, pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya UNAR. Biaya tersebut sudah termasuk penerbitan IAR baru dan wajib dibayarkan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan UNAR (Pasal 32 ayat 2–3).
Sementara itu, perpanjangan IAR mewajibkan pembayaran selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa berlaku IAR lama berakhir (Pasal 32 ayat 2 dan 4).
Adapun ketentuan lanjutan menyebutkan:
- Pengumuman kelulusan UNAR dilakukan maksimal 4 hari kerja setelah pelaksanaan ujian (Pasal 31).
- IAR Baru diterbitkan 1 hari setelah pemohon dinyatakan lulus UNAR (Pasal 33 ayat 1).
- IAR Perpanjangan diterbitkan di hari yang sama dengan pembayaran biaya perpanjangan (Pasal 33 ayat 2).
- Seluruh IAR diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat diunduh secara online (Pasal 33 ayat 3–4).
Sebagai catatan penting, kenaikan tingkat kecakapan hanya dapat dilakukan jika IAR masih berlaku dan tercatat dalam basis data resmi (Pasal 26).
Ketentuan Khusus Permohonan IAR
Permenkominfo 17 Tahun 2018 juga mengatur mekanisme khusus, antara lain:
- Tata cara permohonan IAR Baru bagi Anggota Kehormatan ORARI (Pasal 24).
- Tata cara permohonan IAR Baru bagi WNI yang sebelumnya memiliki IAR di negara lain yang menerapkan asas timbal balik (Pasal 23).
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pemohon dengan status khusus.
Alokasi Prefix Callsign Amatir Radio
Dalam aspek identitas stasiun amatir radio, pemerintah menetapkan alokasi prefix sebagai berikut:
- Prefix YH dialokasikan untuk IAR Khusus (Pasal 50 ayat 2 huruf a).
- Prefix 7A–7I dan 8A–8I dialokasikan untuk IAR Khusus setingkat Penegak (Pasal 50 ayat 2 huruf b).
Pengaturan ini bertujuan untuk menertibkan sistem identifikasi stasiun amatir radio nasional.
Penegasan Peran dan Kewajiban ORARI
Permenkominfo ini menegaskan bahwa ORARI merupakan satu-satunya Organisasi Amatir Radio yang diakui oleh Menteri (Pasal 1 butir 23).
Selain itu, setiap pemegang IAR wajib menjadi anggota ORARI paling lambat 30 hari sejak IAR diterbitkan (Pasal 53). Ketentuan ini diperkuat dengan kewajiban melampirkan rekomendasi organisasi dalam setiap permohonan perpanjangan IAR (Pasal 27).
Namun demikian, perlu dicatat bahwa Pasal 13 tidak mengatur IAR Khusus untuk stasiun organisasi.
Pengaturan Band Frekuensi Amatir Radio
Berdasarkan Lampiran II, terdapat sejumlah penyesuaian band frekuensi, di antaranya:
- Band HF 40 meter:
- 7.030–7.040 MHz untuk CW dan Digital
- 7.070–7.080 MHz untuk mode Digital
- Band VHF 2 meter mendapatkan penambahan alokasi repeater.
Selain itu, tingkat Siaga kini diperbolehkan:
- Bekerja di band 10 meter (all mode)
- Menggunakan mode satelit
- Beroperasi di band 23 cm, 13 cm, 9 cm, dan 5 cm (all mode)
Penambahan Band Frekuensi Baru
Permenkominfo 17 Tahun 2018 juga menetapkan penambahan band frekuensi baru, yaitu:
- Band LF 2200 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak.
- Band MF 630 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak.
- Band HF 60 meter, khusus Penegak, all mode, dengan daya maksimum 15 Watt (Pasal 43 ayat 4).
Penutup
Dengan diberlakukannya Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2018, pengelolaan radio amatir di Indonesia menjadi lebih terstruktur, transparan, dan berbasis layanan digital. Oleh karena itu, anggota ORARI dan calon amatir radio diharapkan memahami regulasi ini agar tidak mengalami kendala administratif maupun teknis dalam kegiatan komunikasi radio.

1 thought on “Catatan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018”