yc2tfb.net – Sebuah dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Evaluasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 (Permen Kominfo 17 Tahun 2018) tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk tengah menjadi perhatian komunitas amatir radio Indonesia. Dokumen tersebut beredar luas melalui berbagai media sosial komunitas amatir radio, sehingga memunculkan diskusi mengenai arah kebijakan regulasi amatir radio di Indonesia.
Salah satu poin yang paling banyak menjadi bahan perbincangan adalah rekomendasi pencabutan Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018, yaitu ketentuan yang mewajibkan setiap pemegang Izin Amatir Radio (IAR) menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) paling lambat 30 hari kerja setelah IAR diterbitkan.
Di tengah ramainya diskusi tersebut, Humas ORARI Pusat juga menyampaikan penjelasan terkait dasar hukum keberadaan pasal tersebut, sehingga muncul dua sudut pandang yang sama-sama menarik untuk dicermati.
Hasil Evaluasi Komdigi
Berdasarkan isi dokumen yang beredar, evaluasi terhadap Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 dilakukan sebagai bagian dari peninjauan regulasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, dinamika teknologi telekomunikasi, serta kebutuhan penyelenggaraan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
Dalam dokumen tersebut terdapat puluhan rekomendasi perubahan, baik yang bersifat redaksional maupun substantif.
Salah satu rekomendasi yang paling menyita perhatian adalah usulan mencabut Pasal 53, dengan pertimbangan bahwa pengaturan mengenai organisasi tunggal dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan organisasi kemasyarakatan serta prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dokumen evaluasi juga mengusulkan agar penyebutan ORARI dalam beberapa ketentuan diubah menjadi organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang amatir radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk organisasi yang mewakili Indonesia pada forum internasional, evaluator mengusulkan agar status tersebut diberikan kepada organisasi yang diakui oleh organisasi amatir radio internasional.
Sejumlah Rekomendasi Penting Lainnya
Selain Pasal 53, dokumen evaluasi juga memuat sejumlah usulan perubahan lainnya, antara lain:
- penghapusan ketentuan IAR Seumur Hidup dan IKRAP Seumur Hidup, mengingat sejak berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2023 tidak lagi dikenakan biaya penerbitan maupun perpanjangan izin;
- penyesuaian pembagian wilayah call sign sesuai pemekaran provinsi, khususnya di wilayah Papua;
- harmonisasi berbagai pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru;
- penyempurnaan teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Secara umum, mayoritas rekomendasi dalam dokumen tersebut merupakan penyempurnaan redaksional dan harmonisasi regulasi, sementara beberapa lainnya menyentuh aspek kebijakan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan amatir radio di Indonesia.
Penjelasan Humas ORARI Pusat
Menanggapi ramainya pembahasan mengenai usulan pencabutan Pasal 53, Humas ORARI Pusat menyampaikan bahwa substansi mengenai kewajiban menjadi anggota ORARI bukanlah ketentuan baru.
Menurut penjelasan tersebut, sebelumnya Pasal 49 Permen Kominfo Nomor 33 Tahun 2009 telah mengatur substansi yang sama, kemudian kembali dimuat dalam Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018.
Humas ORARI juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut pernah diajukan melalui mekanisme Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut antara lain diputus melalui:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2009 tanggal 21 April 2009; dan
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2022.
Menurut ORARI, dengan ditolaknya permohonan hak uji materi tersebut, maka substansi mengenai kewajiban menjadi anggota ORARI dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi.
Dua Sudut Pandang yang Berbeda
Meskipun sama-sama membahas Pasal 53, dokumen Evaluasi Permen Kominfo 17 Tahun 2018, Komdigi dan penjelasan Humas ORARI berada pada konteks yang berbeda.
Putusan Mahkamah Agung merupakan hasil pengujian terhadap kesesuaian suatu norma hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada saat permohonan diperiksa.
Sementara itu, laporan evaluasi merupakan kajian kebijakan (policy review) yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada pembentuk peraturan mengenai apakah suatu ketentuan masih relevan untuk dipertahankan atau perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kondisi saat ini.
Dengan demikian, adanya putusan Mahkamah Agung maupun rekomendasi dalam laporan evaluasi tidak saling meniadakan, karena masing-masing memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia.
Menunggu Kebijakan Pemerintah
Hingga saat ini belum terdapat Peraturan Menteri baru yang menggantikan Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018.
Artinya, seluruh ketentuan dalam Permen tersebut, termasuk mengenai kewajiban keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53, masih tetap berlaku sampai terdapat perubahan melalui peraturan yang baru.
Komunitas amatir radio tentu akan menantikan bagaimana pemerintah menyikapi berbagai rekomendasi dalam laporan evaluasi tersebut apabila nantinya benar-benar dilanjutkan ke tahap penyusunan regulasi.
📌 Editor’s Note
Artikel ini disusun berdasarkan dua sumber informasi yang berbeda, yaitu:
- Dokumen Lampiran_Nota_Dinas_1125_Laporan_Evaluasi_PM_Kominfo_17_2018 yang beredar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial komunitas amatir radio.
- Keterangan resmi yang disampaikan Humas ORARI Pusat mengenai keberadaan Pasal 53 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi bahwa dokumen evaluasi tersebut telah dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oleh karena itu, artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, melainkan sebagai informasi mengenai dokumen evaluasi yang sedang menjadi perhatian komunitas amatir radio serta tanggapan resmi ORARI terhadap salah satu isu yang berkembang.
Redaksi yc2tfb.net akan memperbarui artikel ini apabila terdapat klarifikasi, penjelasan resmi, atau penerbitan regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital maupun pihak terkait.
