Bagi anggota ORARI yang masa keanggotaannya akan habis, dapat melakukan proses perpanjangan secara online melalui website DJID milik Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) serta website SIORDIG ORARI. Proses ini sangat penting agar status keanggotaan tetap aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap Amatir Radio Indonesia. Untuk itu Anda dapat menyimak artikel ini secara utuh Cara Perpanjangan Keanggotaan ORARI yang terbaru berikut ini.
Sesuai Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 53, setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lambat 30 hari kerja setelah Izin Amatir Radio (IAR) diterbitkan. Sementara pada Pasal 83 disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat mencabut izin apabila ketentuan tersebut dilanggar setelah diberikan dua kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu masing-masing 15 hari.
Karena itu, bagi peserta yang telah lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), sebaiknya segera mendaftarkan diri sebagai anggota ORARI melalui website SIORDIG.
Masa berlaku keanggotaan ORARI mengikuti masa berlaku IAR, yaitu selama lima tahun sejak izin terbit. Sebelum masa berlaku berakhir, anggota perlu melakukan perpanjangan agar status tetap aktif.
Perpanjangan Keanggotaan ORARI Secara Online
Berikut alur atau cara perpanjang KTA sebagai anggota ORARI secara online:
1. Ajukan Perpanjangan melalui Website DJID
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan perpanjangan melalui website DJID milik SDPPI/KOMDIGI.
Setelah pengajuan terkirim, sistem akan melakukan proses verifikasi. Biasanya proses verifikasi berlangsung maksimal 1 x 24 jam, biasanya pada jam kerja hanya beberapa menit. Pengajuan perpanjangan ini dapat dilakukan mulai 60 hari sebelum masa laku habis, dan DJID akan memberitahukan melalui email masing-masing anggota.
2. Invoice Akan Terbit di SIORDIG
Setelah verifikasi dari DJID selesai, sistem secara otomatis akan menerbitkan invoice atau tagihan pada akun SIORDIG ORARI milik anggota. Jadi sebelum Anda melakukan proses ke-1, invoice untuk pembayaran di SIORDIG tidak akan terbit.
Tagihan tersebut Anda dapat melihat pada menu “Pembayaran” di SIORDIG.
3. Lakukan Pembayaran
Selanjutnya anggota cukup melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada invoice.
Jika pembayaran berhasil, maka status keanggotaan ORARI otomatis mengalami perubahan (aktif) dan berlaku selama lima tahun berikutnya. Cara melakukan pembayaran di SIORDIG dapat melalui beberapa opsi yang tersedia, pilih sesuai keingginan Anda atau yang termudah.
Itulah alur atau cara perpanjangan keanggotaan ORARI secara online melalui DJID dan SIORDIG, ikuti langkah 1 hingga 3.
Perbedaan DJID dan SIORDIG
Setiap anggota perlu memahami bahwa saat ini Izin Amatir Radio (IAR) diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui sistem DJID.
Sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) ORARI yang menerbitkan adalah ORARI melalui aplikasi DIGITAL ORARI atau website SIORDIG.
Karena menggunakan dua sistem berbeda, sebaiknya setiap anggota untuk menyimpan username dan password masing-masing akun dengan baik agar tidak mengalami kendala saat login.
Baca juga: Cara Mendaftar Anggota atau Bergabung ORARI
Cara Mengatasi Lupa Password
Pengguna atau anggota cukup sering mengalami masalah lupa password, baik di website DJID maupun SIORDIG.
Apabila lupa password, anggota dapat melakukan beberapa langkah mudah, yaitu :
- Klik tombol “Lupa Password” pada halaman login.
- Ikuti proses reset password yang tersedia.
- Sistem akan mengirimkan tautan reset password ke alamat email yang terdaftar pada akun.
- Buka email tersebut lalu ikuti petunjuk untuk membuat password baru.
Karena itu, pastikan alamat email saat pendaftaran atau email yang terdaftar masih aktif dan dapat mengakses.
Dengan memahami alur perpanjangan keanggotaan ORARI ini, anggota dapat melakukan proses administrasi dengan lebih mudah dan menghindari kendala saat masa berlaku IAR maupun KTA hampir habis.
Eksplorasi konten lain dari YC2TFB
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
