Ketua Umum ORARI menerbitkan Surat Edaran No.001/SE-1/ORPUS/I/2022 untuk menjelaskan kedudukan dan legalitas Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2021-2026. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh H.DONNY IMAM PRIAMBODO, ST., MM – YB0DX pada tanggal 28 Januari 2022 di Jakarta.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua ORARI Daerah, Lokal seluruh Indonesia dan anggota ORARI dimanapun berada. Maksud diterbitkannya Surat Edaran adalah agar DPP dan Pengurus ORARI Daerah dan Lokal serta anggota mengetahui kedudukan Kepengurusan ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026. Tujuannya adalah menggalang persatuan dan kesatuan Anggota ORARI, serta menghilangkan keraguan tentang keabsahan kepengurusan ORARI Pusat hasil MUNAS XI demi keberlangsungan jalannya organisasi.
Isi Edaran menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah sesuai hasil MUNAS XI di Bengkulu, sesuai dengan aturan dan AD/ART ORARI maupun perundang-undangan yang berlaku. Perundang-undangan tersebut dalam hal ini adalah Surat Keputusan Menteri KOMINFO RI No.575 Th.2021 dan Surat Keputusan Menteri KUMHAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08. Th. 2022.
Dengan demikian segala keputusan yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026 Hasil MUNAS XI Tahun 2021, yang tertuang dalam Keputusan Menteri KOMINFO dan Menteri KUMHAM tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum. Dengan demikian ORARI Pusat melakukan kegiatan surat menyurat baik internal dan atau eksternal Organisasi yang berlaku adalah jika dan hanya jika dikeluarkan oleh ORARI Pusat tersebut.
Maka segala bentuk tindakan yang mengabaikan keputusan dan/ atau kebijakan Organisasi, ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026 akan menjalankan hak dan kewajiban untuk menegakkan aturan demi kelangsungan organisasi sesuai dengan AD/ART ORARI. Termasuk namun tidak terbatas pada pemberhentian keanggotaan (BAB II Pasal 6), memberikan sanksi terhadap anggota (BAB II Pasal 7) dan pembekuan organisasi dibawahnya (BAB III Pasal 9).
Secara lengkap Surat Edaran ORARI Pusat No.001/SE-1/ORPUS/I/2022 berisi tentang Legalitas Kepengurusan ORARI Pusat dan Surat Keputusan dari Menkominfo serta MENKUMHAM RI.
Surat Edaran yang dimaksud dapat dilihat atau DOWNLOAD melalui file dibawah ini.
Sumber: Surat Edaran ORARI Pusat No.001/SE-1/ORPUS/I/2022