Penundaan Kegiatan Yang Melibatkan Massa

Berdasar surat kepada Ketua ORARI Daerah di seluruh Indonesia dengan Nomor : B-010/OP/SJ/III/2020 Tanggal 20 Maret 2020
Perihal : Penundaan Kegiatan Yang Melibatkan Massa.

Pada tanggal 29 Februari 2020 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
menetapkan Keputusan Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91
(sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei
2020.
Perkembangan yang dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus
Desease) bahwa hingga tanggal 20 Maret 2020 pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 369
orang, yang telah dinyatakan sembuh 17 orang, yang meninggal 32 orang. Persentase kematian
akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 8,67 persen merupakan yang tertinggi di dunia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam
penanganan Covid-19, serta turut serta memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus
corona (Covid-19), dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk:
1. Menunda seluruh kegiatan ORARI Daerah dan ORARI Lokal yang melibatkan peserta dalam
jumlah besar (massa) yang berkumpul pada satu tempat, sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
atau bila kondisi telah memungkinkan.
2. Mendukung upaya pemerintah daerah masing-masing dalam hal mengurangi aktivitas di luar
rumah, menghindari pergi ke tempat yang ramai dikunjungi, dan kalau terpaksa berada di
tempat umum agar menjaga jarak yang aman dari resiko penularan Covid-19 (social
distancing), yaitu sekitar 1 sampai 1,5 meter dari orang lain.
3. Ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pencegahan dan prosedur penanganan jika
ada warga masyarakat yang terkena Covid-19, serta ikut menangkal berita palsu (hoax)
mengenai Covid-19 yang dapat meresahkan masyarakat (sumber resmi mengenai Covid-19
dapat dilihat pada website: www.covid19.go.id).
4. Turut serta dalam gerakan solidaritas dan gotong royong mendukung para dokter, perawat,
pekerja di rumah sakit, relawan dan semua pihak yang berada di garis depan berjuang
menangani warga yang terinfeksi COVID-19.
5. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, TNI/Polri, rumah sakit dan pihak-pihak
lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19, serta memberikan dukungan komunikasi
yang diperlukan.

Inilah cuplikan isi surat tersebut disalin dengan sesuai aslinya. Untuk salinan dapat Anda unduh dibawah ini agar bisa diteruskan ke teman-teman yang lain.

Tinggalkan Balasan