Dari RPM KOMINFO 2018 tentang Amatir Radio dan KRAP, terkait lisensi dan hak-haknya dapat disimpulkan sbb:
- Tingkat Pemula ditiadakan
- Masa berlaku IAR tingkat Siaga menjadi 5 tahun
- SKAR ditiadakan, pengumuman ujian online
- Daya pancar tidak ada perubahan
- Kenaikan tingkat harus ada rekomendasi organisasi
- Guest operator dihilangkan
- Penambahan Band Amatir baru:
- Band LF 2200 meter: 135.7 – 137.8 kHz
- Band MF 630 meter: 472 – 479 kHz
- Band HF 60 meter: 5.351,5 – 5.366,5 MHz
Ketiga band baru hanya untuk tingkat Penegak
- Penambahan hak-hak tingkat Siaga
- Band 15 meter: Allmode (termasuk SSB) 21.000 – 21.150 MHz
- Band 10 meter: Allmode (termasuk SSB) 28.0 -29.0 MHz
- Band 10 meter Phone FM 29.0-29.7 MHz (termasuk satelit)
- Band 2 meter: alokasi satelit dizinkan
- Lain-lain:
- Perubahan/Penambahan alokasi repeater di VHF 2m
146.000-146.400 MHz(input) / 146.620-147.000(output) -600Hz
147.000-147.400 MHz(output) / 147.600-148.000 MHz(input) +600Hz - Perubahan/Penambahan alokasi repeater di UHF 70cm
430.000-431.000 MHz(input) / 434.000-435.000 MHz(output) -4MHz
432.500-433.000 MHz(outputz) / 437.500-438.000 MHz(input) +5MHz
- Prefix
- YH -Digunakan stasiun khusus Pembinaan, Eksperimen, Jota, Repeater, Gateway, Beacon, Satelit dan Penanggulangan Bencana.
- 7A – 7I dan 8A – 8I -digunakan untuk DX’pedition, Contest Station dan Speciall Call
- ROIP- interkoneksi ke jaringan internet dilegalkan
- Semua Perangkat Radio (tidak terkecuali Homebrew) wajib disertifikasi
- Ini perlu diperbaiki, karena akan menjadi keresahan tersendiri dikalangan aktivis Homebrewer.
Yang paling rugi tingkat Penggalang, nyaris Tidak ada penambahan hak untuk tingkat Penggalang
Mantap sangat jelas