YC2TFB.NET – Penggunaan frekuensi radio di Indonesia kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait maraknya aktivitas komunikasi pada pita 27 MHz yang sering disebut sebagai freeband. Melalui sebuah himbauan publik Pelayanan Frekuensi DJID, masyarakat khususnya komunitas amatir radio diajak untuk lebih memahami aturan penggunaan spektrum frekuensi agar komunikasi tetap tertib, aman, dan bebas gangguan.
Masih banyak pengguna radio yang belum memahami bahwa pita 27 MHz bukan merupakan band plan atau alokasi resmi untuk Amatir Radio di Indonesia. Penggunaan frekuensi tersebut tanpa izin atau di luar peruntukan berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari interferensi hingga pelanggaran regulasi.
Mengapa Penggunaan Pita 27 MHz Banyak Digemari?
Pita 27 MHz dikenal menarik bagi sebagian pengguna radio karena memiliki karakteristik propagasi yang baik untuk komunikasi jarak jauh (DX communication). Gelombang pada frekuensi ini dapat memantul melalui atmosfer sehingga memungkinkan kontak antar daerah bahkan antar benua.
Selain itu, perangkat radio pada pita ini relatif murah dan mudah diperoleh. Banyak radio entry-level yang bahkan dapat dimodifikasi agar bekerja pada frekuensi tertentu. Faktor budaya komunitas global CB Radio dan kebiasaan DX hunting juga ikut membuat frekuensi ini populer.
Namun demikian, popularitas tidak berarti legalitas.
Status Hukum di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI), pita di sekitar 27.555 MHz bukan dialokasikan untuk Amatir Radio.

Rentang frekuensi tersebut digunakan untuk layanan lain seperti:
- Bantuan Meteorologis
- Dinas Bergerak
- Dinas Tetap Instansi Pemerintah
Sementara alokasi resmi Amatir Radio pada band HF dimulai dari 28.000 MHz hingga 29.700 MHz.
Artinya, Penggunaan Pita 27 MHz untuk aktivitas amatir radio di Indonesia tidak memiliki dasar legal.
Risiko Penggunaan Freeband

Penggunaan frekuensi di luar alokasi resmi dapat menimbulkan sejumlah dampak serius:
1. Interferensi Merugikan
Dapat mengganggu komunikasi layanan resmi milik pemerintah atau pihak lain yang sah.
2. Tidak Memiliki Perlindungan
Pengguna frekuensi ilegal tidak memiliki hak perlindungan spektrum dan tidak dapat mengajukan gangguan secara resmi.
3. Menurunkan Kredibilitas Komunitas
Jika dilakukan oleh pemegang izin resmi seperti IAR atau IKRAP, hal ini dapat mencoreng citra komunitas radio nasional.
4. Menjadi Contoh Buruk
Aktivitas ilegal yang dipamerkan di media sosial berpotensi dianggap wajar oleh anggota baru.
Ajakan Kembali ke Jalur Resmi
Komunitas radio diimbau untuk menggunakan perangkat hanya pada frekuensi yang sesuai izin dan peruntukannya. Untuk Amatir Radio Indonesia, jalur resmi berada pada 28 MHz hingga 29.7 MHz sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan spektrum yang bijak adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi, dunia radio amatir Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan profesional.
Sumber info Pelayanan Frekuensi DJID https://www.facebook.com/share/p/18Yc4FFXmP/
Eksplorasi konten lain dari YC2TFB
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
