Jakarta — Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) secara resmi memberikan penambahan batas waktu pembayaran iuran keanggotaan Izin Amatir Radio (IAR) Seumur Hidup. Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Ketua Umum ORARI terkait penerbitan dan kewajiban pembayaran iuran IAR Seumur Hidup.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 011/OP-II/ORPUS/I/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal ORARI tertanggal 30 Januari 2026, dan ditujukan kepada seluruh Ketua ORARI Daerah se-Indonesia.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penambahan waktu pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan permintaan dan masukan dari berbagai ORARI Daerah. Ketua Umum ORARI menilai perlu adanya penyesuaian dalam pelaksanaan kebijakan agar seluruh anggota dapat memahami secara menyeluruh ketentuan, mekanisme, serta kewajiban yang diatur dalam instruksi dimaksud.
Adapun batas akhir pembayaran iuran IAR Seumur Hidup yang semula telah ditetapkan (31 Jan 2026), kini diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2026. Penambahan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh anggota ORARI di berbagai daerah.
Melalui kebijakan ini, ORARI juga menekankan pentingnya sosialisasi yang aktif, masif, dan berkesinambungan. Seluruh ORARI Daerah diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu tersebut untuk menyampaikan informasi secara luas kepada anggota melalui ORARI Lokal maupun berbagai media komunikasi yang tersedia, agar tidak ada anggota yang tertinggal atau tidak menerima informasi resmi.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ORARI, Yusuf Budhyanto, S.H. (YB3DY) dan ditembuskan kepada Ketua Umum ORARI serta arsip organisasi.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, ORARI berharap seluruh anggota dapat memenuhi kewajiban keanggotaan dengan baik serta mendukung tertib administrasi dan keberlangsungan organisasi Amatir Radio Indonesia.

tag; ORARI Tambah Waktu Pembayaran Iuran IAR Seumur Hidup Hingga 28 Februari 2026
Mengenai instruksi ini secara jelas dapat menyimak secara utuh melalui penjelasan Sekjend ORARI di Vidio ini.
