KUPANG – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang menggelar kegiatan Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Tahun 2026 pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Komunikasi Lancar Tanpa Interferensi.” Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengguna frekuensi radio dan pelaku usaha telekomunikasi mengenai pentingnya penggunaan spektrum secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparan materi, narasumber menjelaskan implementasi pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 terhadap tugas dan fungsi Balmon Kelas I Kupang.
Selain itu, dipaparkan pula dasar hukum yang menjadi landasan pengawasan, di antaranya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 43 Tahun 2023, hingga sejumlah Peraturan Menteri Kominfo terkait penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) dan sertifikasi alat telekomunikasi.

Materi sosialisasi SFR Balmon Kupang 2026 ini menyoroti berbagai bentuk pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio, seperti penggunaan pita frekuensi tanpa izin, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, hingga keterlambatan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan sanksi pidana dalam kondisi tertentu.
Balmon Kupang juga mengingatkan pentingnya mencegah harmful interference atau gangguan frekuensi yang merugikan. Gangguan tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia maupun keamanan negara apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Tidak hanya terkait penggunaan frekuensi radio, sosialisasi turut membahas kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat resmi dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
Balmon Kupang menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian layanan sertifikasi, penarikan perangkat dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat.
Dalam sesi simulasi, peserta juga diberikan contoh perhitungan denda administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Salah satu contoh kasus adalah penggunaan perangkat HT tanpa izin frekuensi radio yang dapat dikenai denda administratif berdasarkan formula perhitungan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui sosialisasi penggunaan Spektrum Frekuens Radio (SFR) ini, Balmon Kelas I Kupang berharap masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha telekomunikasi dapat semakin memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib dan sesuai aturan guna menciptakan komunikasi yang lancar, aman, dan bebas interferensi.
Kegiatan ini dihadiri juga perwakilan dari Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan beberapa instansi dan
