Jakarta – Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) secara resmi menetapkan Prosedur Standar Operasional (PSO) Penyelenggaraan Kegiatan ORARI Nusantara Net (ONN) melalui Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor 022/SKEP-I/ORPUS/XII/2021 yang ditetapkan pada 31 Desember 2021. Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan lama terkait pelaksanaan ORARI Nusantara Net.
Penetapan PSO ini menjadi langkah strategis ORARI Pusat untuk memperkuat tata kelola komunikasi organisasi, meningkatkan kualitas operating procedure, serta memastikan kegiatan ONN berjalan tertib, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku .
Dasar dan Tujuan Penetapan PSO ONN
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan PSO ORARI Nusantara Net merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 serta Anggaran Dasar ORARI, khususnya terkait fungsi ORARI dalam menyusun prosedur standar operasional konten komunikasi .
Adapun tujuan utama ORARI Nusantara Net antara lain sebagai:
- Media komunikasi resmi antara ORARI Pusat, Daerah, dan Lokal
- Sarana koordinasi komunikasi dalam kondisi marabahaya, bencana alam, dan wabah
- Wadah pertemuan dan silaturahmi anggota ORARI di seluruh Indonesia
Dengan demikian, ONN tidak hanya berfungsi sebagai net rutin, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung kesiapsiagaan komunikasi nasional.
Band, Moda, dan Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan PSO yang ditetapkan, kegiatan ORARI Nusantara Net diselenggarakan pada Band 40 meter dengan dua moda utama, yaitu:
- CW pada frekuensi 7.025 MHz, dilaksanakan setiap hari pukul 13.30 UTC
- SSB pada frekuensi 7.055 MHz, dilaksanakan setiap hari pukul 09.00 UTC
Dalam kondisi tertentu, Net Control Station (NCS) diperkenankan melakukan split operation sesuai kebutuhan teknis di lapangan .
Pengorganisasian dan Peran Petugas Net
PSO ini juga mengatur secara rinci struktur pengorganisasian ORARI Nusantara Net. Kegiatan ONN dilaksanakan oleh ORARI Pusat dengan dukungan penuh ORARI Daerah, serta melibatkan sejumlah petugas, antara lain Koordinator Umum, Koordinator Band, Koordinator NCS, dan Operator Stasiun Pengendali Net.
Setiap unsur memiliki tugas dan kewajiban yang jelas, mulai dari penyusunan jadwal, pelatihan operator, pengelolaan logsheet, hingga pelaporan berkala kepada ORARI Pusat. Pengaturan ini bertujuan menjaga kesinambungan kegiatan serta meningkatkan profesionalisme operator net di seluruh Indonesia .
Standarisasi Tata Cara Panggilan SSB dan CW
Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penetapan Prosedur Standar Operasional Tata Cara Panggilan ORARI Nusantara Net, baik untuk moda SSB maupun CW. PSO tersebut mengatur urutan panggilan, prioritas komunikasi, contoh format komunikasi, hingga penggunaan bahasa yang tegas, santun, dan tidak emosional.
Standarisasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana net yang tertib, efisien, serta mudah dipahami oleh seluruh peserta, termasuk dalam kondisi propagasi yang kurang mendukung .
Perkuat Disiplin dan Citra ORARI
Dengan diberlakukannya PSO ORARI Nusantara Net ini, ORARI menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin berkomunikasi di band amatir radio serta memperkuat citra organisasi sebagai wadah pembinaan amatir radio yang profesional dan bertanggung jawab.
ORARI Pusat mengimbau seluruh Pengurus Daerah, Pengurus Lokal, serta anggota ORARI di seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakan ketentuan PSO ini secara konsisten demi kelancaran dan keberlanjutan kegiatan ORARI Nusantara Net.
