Balai Monitoring (Balmon) Yogyakarta musnahkan 75 perangkat komunikasi ilegal senilai Rp400 juta sebagai hasil operasi penertiban di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Langkah tegas ini berlangsung di kantor Balmon Yogyakarta pada Kamis (27/11/2025) dengan menggunakan alat berat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghancurkan sekitar 60 perangkat ilegal dari hasil penertiban di Jawa Tengah. Sementara itu, 15 perangkat lainnya berasal dari hasil penyitaan di wilayah Yogyakarta.

Kepala Balmon Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penggunaan perangkat komunikasi ilegal karena perangkat tersebut mengganggu layanan komunikasi publik.

Perangkat yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan berbagai pihak melalui operasi frekuensi yang berlangsung sejak Juni hingga November. Balmon menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, hingga instansi yang tidak mematuhi aturan telekomunikasi.
Lebih lanjut, Enik mengimbau masyarakat agar menggunakan spektrum frekuensi sesuai peruntukannya. Ia juga menekankan kewajiban menggunakan alat telekomunikasi tersertifikasi serta mematuhi undang-undang agar tidak mengganggu pengguna frekuensi yang legal.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Infrastruktur Digital Kominfo, Evan Fatkhurohman, yang turut hadir, mengapresiasi langkah konkret Balmon. Menurutnya, spektrum frekuensi radio merupakan alat negara yang harus dijaga dari penyalahgunaan.
Kegiatan Balmon Musnahkan Perangkat Ilegal ini juga menghadirkan aparat penegak hukum dari Polda DIY dan Kejaksaan. Selain itu, perwakilan komunitas masyarakat, termasuk ORARI, turut mengikuti proses sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan telekomunikasi.
Sumber dan Foto: Yonga Annaja – YC2YAR
