Jakarta, 21 Oktober 2025 – Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) melalui Ketua Umum, H. Donny Imam Priambodo, S.T., M.M., M.Res., (YB0DX) menegaskan kembali kewajiban pembayaran iuran keanggotaan berkala bagi seluruh anggota ORARI, termasuk para pemegang Izin Amatir Radio (IAR) Seumur Hidup. Penegasan ini tertuang dalam Instruksi Ketua Umum ORARI Nomor: SI-001/DP/PUS/KETUM/X/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2025.
Instruksi ini diterbitkan dalam rangka penertiban administrasi dan sinkronisasi data keanggotaan ORARI bersama Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta untuk menjamin tertibnya pelaksanaan kewajiban anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ORARI dan Permenkominfo No. 17/2018.
Kewajiban Pembayaran Iuran Berkala
Semua anggota ORARI, termasuk pemegang IAR Seumur Hidup, kini diwajibkan untuk memperbarui dan membayar iuran keanggotaan ORARI setiap 5 (lima) tahun sekali.
Secara spesifik, instruksi ini menetapkan batas waktu dan konsekuensi yang jelas:
- Batas Waktu: Setiap anggota IAR Seumur Hidup wajib melunasi iuran keanggotaan 5 (lima) tahunan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
- Konsekuensi Status Nonaktif: Anggota yang tidak melunasi iuran sampai batas waktu tersebut secara otomatis akan dinyatakan Nonaktif dari keanggotaan ORARI.
- Sanksi Administratif dan Pencabutan IAR: Status Nonaktif keanggotaan ORARI akan berakibat pada tindakan administratif terhadap IAR Seumur Hidup yang bersangkutan, karena pemilik IAR wajib menjadi anggota ORARI. Daftar anggota Nonaktif akan disampaikan kepada Ditjen DJID Komdigi untuk direkomendasikan pencabutan IAR.
Mekanisme Pembayaran dan Tindak Lanjut
Bagi pemegang IAR seumur hidup yang telat membayar iuran setelah tanggal 1 Januari 2021, mereka harus segera menghubungi ORARI Lokal dan/atau ORARI Daerah untuk memberikan bukti pembayaran iuran Keanggotaan ORARI.
Selanjutnya, cara pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Portal resmi SIORDIG (digital.orari.or.id).
Menindaklanjuti instruksi ini, ORARI Daerah dan ORARI Lokal segera melakukan pendataan dan validasi seluruh anggota di wilayahnya, serta wajib melaporkan hasil validasi ke ORARI Pusat selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2025. Selain itu, kedua tingkatan organisasi ini diminta untuk melakukan sosialisasi secara aktif mengenai kebijakan ini kepada seluruh anggotanya melalui rapat, media sosial, dan surat pemberitahuan langsung.
ORARI Pusat menekankan bahwa kebijakan ini bersifat nasional dan wajib bagi seluruh jenjang organisasi ORARI untuk menindaklanjuti Instruksi tersebut secara tertib. Pihak organisasi mengharapkan kerja sama dan tanggung jawab penuh dari seluruh anggotanya dalam melaksanakan ketentuan ini demi tertibnya administrasi dan keberlangsungan organisasi.
Sumber/info: Instruksi Ketua Umum ORARI Nomor: SI-001/DP/PUS/KETUM/X/2025



