Jakarta, 14 Januari 2025 – Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) mengumumkan penundaan sementara penerbitan Izin Amatir Radio (IAR) melalui sistem e-Licensing. Penundaan Penerbitan IAR karena adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Perubahan tersebut adalah dampak pada penyesuaian nama jabatan dan kewenangan penandatanganan untuk dokumen perizinan, termasuk IAR. Oleh karena itu, mulai tanggal 14 Januari 2025, proses penerbitan IAR secara elektronik tertunda sementara.
Dampak Penundaan Penerbitan IAR:
- Perpanjangan IAR: Bagi pemilik IAR yang masa berlakunya akan habis, proses perpanjangan akan disesuaikan dengan perubahan yang sedang berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme perpanjangan ORARI akan mengumumkan dengan pengumuman selanjutnya.
- Ujian Nasional Amatir Radio (UNAR): Penyelenggaraan UNAR yang telah terjadwal tetap dapat dilaksanakan. Namun, penerbitan IAR bagi peserta yang lulus akan mengalami penghentian sementara penerbitan IAR hingga proses penyesuaian selesai.
Langkah Selanjutnya:
ORARI Pusat telah menyampaikan kepada seluruh Ketua ORARI Daerah se Indonesia terkait hal ini melalui surat resmi Nomor : 004/OP-II/ORPUS/I/2025, tertanggal 14 Januari 2025, Perihal : Penundaan Penerbitan IAR. Selanjutnya Pengurus ORARI di seluruh ORDA agar dapat menginformasikan hal ini kepada seluruh anggotanya.
Kementerian Kominfo akan mengumumkan kembali jadwal berlakunya kembali proses perizinan IAR setelah seluruh penyesuaian selesai. Anda dapat juga mengikuti melalui media sosial facebook tentang pengumuman berikutnya melalui ORARI News, klik dan ikuti.
Sumber: HUMAS Organisasi Amatir Radio Indonesia Don Mery (YB1DNR).