11 hal yang dilarang Stasiun Radio Amatir dalam melakukan kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia diatur oleh Negara.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 17 Tahun 2018 adalah yang mengatur tentang kegiatan Amatir Radio ini.
Peraturan Menteri tersebut mengatur secara lengkap baik kewajiban maupun hak bagi Amatir Radio (AR) dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Untuk menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio bagi pemegang Izin Amatir Radio (IAR) ditegaskan dalam BAB II bagian kesatu. Didalam BAB II pasal demi pasal mengatur kewajiban, penggunaan serta hal-hal yang dilarang Stasiun Radio Amatir.
Menyoroti tentang apa saja yang dilarang Stasiun Radio Amatir dalam melakukan kegiatan dapat dilihat pada pasal 4 ayat 1. Didalam pasal tersebut terdapat aturan yang perlu dan harus ditaati bagi setiap anggota Amatir Radio
11 larangan bagi Radio Amatir digunakan untuk:
- keperluan komersial;
- berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan/atau stasiun lain yang bukan Stasiun Radio Amatir;
- memancarkan dan/atau menerima siaran radio dan/atau televisi, nyanyian, musik;
- memancarkan dan/atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi;
- memancarkan dan/atau menerima berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;
- memancarkan atau menerima berita yang bersifat komersial dan/atau memperoleh imbalan jasa;
- memancarkan dan/atau menerima berita bagi pihak ketiga kecuali penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia serta harta benda, gawat darurat, wabah penyakit, dan/atau yang menyangkut keamanan negara
- memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;
- memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum.
- memancarkan dan/atau memperlombakan sinyal dan/atau modulasi secara bersamaan dan bertumpukan
- Stasiun Radio Amatir atau Perangkat Radio Amatir dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau badan-badan lainnya.
Itulah 11 Hal yang dilarang Stasiun Radio Amatir di Indonesia dalam melakukan kegiatannya. Hal-hal yang lain tentang kewajiban, penggunaan serta aturan lainnya dapat dibaca di Permenkominfo tersebut. Sebagaimana juga tentang penggunaan band plan sesuai peruntukannya dapat dibaca secara lengkap.
Ketahui juga bahwa kegiatan amatir radio adalah berskala Internasional. Ketentuan kegiatan Amatir Radio ini juga diatur dalam Radio Regulation yang dikeluarkan oleh International Telecommication Union (ITU).
Sehingga para anggota AR ini harus sadar bahwa dalam melakukan kegiatan secara tertib dan benar menurut kaidah hidup manusia dan peraturan yang berlaku baik nasional maupun internasional.