Kemarin kita dengar secara live.., karena seakan-akan.. pencabutan pasal 53 ini karena ulah individu atau seseorang atau mugkin bisa jadi kelompok atau golongan.. bahkan partai. Ternyata tidak segitunya.. Kok bisa?!! Ya bisa saja.. akhirnya.. karena penasaran saya cari Rancangan Peraturan Mentri (RPM), ternyata dari situ saya tahu bahwa dicabutnya pasal 53 Permenkominfo No.17 2018 memang bukan berdasarkan dari keinginan individu atau perorangan atau golongan apalagi partai. jadi ini gak ada kaitanya sama sekali.
Tetapi ternyata… setelah dipelajari disitu bila ORARI ditetapkan sebagai organisasi tunggal bagi segenap amatir radio di Indonesia.. (rangkumannya); bila ORARI ditetapkan sebagai organisasi tunggal bagi segenap amatir radio Indonesia ini akan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 e ayat 3. Hloh.. kok bisa? Iya! Pasal 28 e ayat 3 atau angka 3 itu menyatakan; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Jadi kalau WAJIB berarti kita ndak bebas.. kalau kita wajib harus ikut ORARI, apalagi ORARI ini sebagai wadah tunggal. Selengkapnya Anda dapat baca ulang tentang artikel ini di SINI.
Mungkin bagi teman-teman anggota Amatir Radio di Indonesia ada yang setuju dan mendukung pencabutan pasal 53 ini, sebagai apresiasi teman-teman mendukung “penertiban” undang-undang yang selama ini berlaku dan mendorong pemerintah untuk segera mengesyahkan atau merevisi Peraturan Menteri KOMINFO No. 17 Tahun 2018 Pasal 53 ada berbagai macam cara; yaitu lobi-lobi dengan pemerintah, membuat surat dukungan dan POLLING Perihal RPM 2020.
Selain cara diatas, sebagai bentuk apresiasi teman-teman demi kemajuan Amatir Radio di Indonesia dan adanya pijakan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda dapat pesan KAOS Special Edition “73-53” seperti design terlampir dibawah ini;
Spesifikasi bahan Produk Kaos Special Edition 73-53 ini:
-Cotton combat 20s non Metz, nyaman dipakai
-Sablon plastisol pilihan warna; merah, emas dan putih
-Packaging menarik dan rapi
-Label Dadung sesuai produsen
Harga :
Pendek =110K (Polos Tanpa Callsign)
Panjang = 135K (Polos Tanpa Callsign)
(note, Untuk tambahan sablon dengan Callsign di lengan kanan tambahan 35K)