Seperti yang telah dibahas pada posting terdahulu tentang bagaimana cara dan syarat untuk menjadi anggota ORARI, kita harus mendapatkan SKKAR atau Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio, IAR atau Izin Amatir Radio dan IPPRA .
Dimana surat ijin tersebut mempunyai masa berlaku dan terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Tingkat Pemula yang masa berlaku IAR-nya dua tahun , Tingkat Siaga berlaku tiga tahun, Tingkat Penggalang berlaku lima tahun, dan Tingkat Penegak yang masa berlakunya lima tahun bahkan ada juga yang diberikan IAR dengan masa berlaku khusus yaitu seumur hidup dimana ada syarat tersendiri.
Dengan adanya masa berlaku otomatis kalau tetap ingin melakukan kegiatan amatir radio tentu harus melakukan perpanjangan izin bila masa berlaku itu telah habis. Selain melakukan perpanjangan Anggota ORARI yang telah menyandang atau melakukan kegiatan di tingkat Pemula, Siaga dan Penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebih tinggi. Adapun untuk mengajukan ujian ke tingkat yang lebih tinggi ada beberapa syarat teknis yang harus juga dipenuhi.
Untuk Siaga menjadi Penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebih tinggi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah mendapatkan IAR terakhir dan yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan monitor sebagai SWL (short wave listener) dengan cara memonitor suatu komunikasi radio (nasional/internasional) mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu SWL dan menerima kartu konfirmasi komunikasi (kartu QSL);
b. Melakukan kegiatan komunikasi nasional, dengan menggunakan gelombang dan kelas emisi yang diizinkan sesuai tingkatnya, mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu QSL dan menerima kartu QSL dari stasiun lawan;
c. Mengikuti kegiatan ORARI dan memperoleh 4 (empat) buah piagam kegiatan;
d. Jumlah kartu QSL yang harus dikumpulkan adalah 40 (empat puluh) buah dengan rincian sebagai berikut :
1. 25 (dua puluh lima) buah kartu QSL Amatir Radio Nasional sedikitnya dari 5 (lima) Daerah;
2. 15 (lima belas) buah kartu QSL Amatir Radio Internasional.
Untuk Penggalang menjadi Penegak dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebih tinggi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah mendapatkan IAR terakhir dan yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan monitor sebagai SWL (short wave listener) dengan cara memonitor suatu komunikasi amatir radio (nasional/internasional) mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu SWL dan menerima konfirmasi kartu QSL;
b. Melakukan kegiatan komunikasi dengan stasiun amatir radio nasional maupun internasional dengan menggunakan gelombang dan kelas emisi yang diizinkan sesuai tingkatnya, mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu QSL dan menerima konfirmasi kartu QSL dari stasiun lawan;
c. Mengikuti kegiatan ORARI dan memperoleh 8 (delapan) buah piagam kegiatan;
d. Jumlah kartu QSL yang harus dikumpulkan adalah 50 (lima puluh) buah meliputi sekurang-kurangnya 15 (lima belas) negara dari 3 (tiga) benua, termasuk Indonesia.
Untuk syarat Kenaikan tingkat terbaru di ORARI DAERAH JAWA TENGAH / Orda Jateng bisa dilihat juga di Jadwal Unar
Sedikit catatan saya ini mungkin berguna juga buat teman-teman lain yang belum mengetahuinya. Entri terkait [KLIK DISINI] Syarat bergabung di ORARI
Peraturan kenaikan tingkat ini merupakan merupakan peraturan berdasar KM 49, berdasar Permen 33 tidak ada persyaratan qsl card dan juga tidak ada persyaratan waktu IAR terakhir, tetapi ada hasil RAKERPUS GORONTOLA yang menambahkan persyaratan untuk Piagam/Awrad dan QSL Card cuma sayangnya koq saya belum menemukan KEP ORPUSnya
IAR habis pada tahun 2011 kalau diperpanjang pada tahun ini NRI – harus diganti. bisakah aturan dirobah supaya NRI tetap seperti dulu, kalau call sign ganti gak apa2 lah hehe. tnx yc1ctx 73