ORARI Lokal Pringsewu akan menyelenggarakan Special Call 8G13PSW dalam rangka HUT ke-13 Kabupaten Pringsewu. Kegiatan Special Event Station 8G13PSW akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Maret 2022 melalui VHF dan HF.
Pada HF akan bekerja pada 40m band dengan mode SSB melalui frekuensi 7.135 MHz, sementara untuk VHF melalui 145.500 MHz.
Special Call 8G13PSW akan memanggil anggota Amatir Radio dan Club Station dimanapun berada untuk berpartisipasi. Dalam berpartisipasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan harus sesuai Standar Operating Procedur Amatir Radio.
Kegiatan Special Call serupa juga pernah dilakukan pada saat memperingati Hari Jadi Kabupaten Pringsewu tahun lalu. Pada event tersebut, sebanyak 900 stasiun radio amatir, baik dalam maupun luar negeri berhasil melakukan kontak dan komunikasi dengan callsign (tanda panggilan) 8G12PSW.
Semoga dalam pelaksanaan Special Call 8G13PSW memperingati Hari Jadi Kabupaten Pringsewu ke-13 tahun 2022 dapat lebih sukses dari tahun yang lalu.
Amatir Radio yang terlogsheet pada kegiatan Special Call 8G13PSW akan mendapatkan e-Certificate yang dapat diunduh melalui link yang disediakan.
Dibawah ini adalah Petunjuk Pelaksanaan yang ditandatangani oleh ketua Pelaksana Drs. Zulfikar – YG4SCW untuk menjadi pedoman mengikuti kegiatan.
Sejarah Kabupaten Pringsewu
Sejarah Kabupaten Pringsewu Lampung terus mengalami perubahan dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan Kawedanan berakhir pada tahun 1964 dan berganti menjadi sistem pemerintahan Kecamatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka Kecamatan Pringsewu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Lampung Selatan, berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1964.
Kecamatan Pringsewu beserta kecamatan lainnya yang ada di wilayah bagian barat Lampung Selatan, menjadi bagian dari wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan di Kota Agung, masuk sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 1997.
Pada tahun 2008, melalui Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008, Pringsewu mendapatkan hak otonominya dan berganti status menjadi Kabupaten Pringsewu. Peresmian wilayah otonom ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 April 2009 di Jakarta. Dalam peresmian ini Mendagri juga sekaligus melantik Pejabat Bupati pertama Kabupaten Pringsewu, Bapak Ir. H. Masdulhaq.
Tugu Pringsewu ini adalah pintu gerbang selamat datang di Kabupaten Pringsewu. Semua yang datang masuk di Kabupaten
Pringsewu kebanyakan para pengendara yang melintas yang berasal dari luar kota Pringsewu menyempatkan diri untuk beristirahat atau untuk foto-foto di tugu ini.
Kawasan ini memang terdapat rest area untuk persinggahan atau tempat beristirahat bagi para pelintas. Source foto: Pringsewu Community