Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait akun digital anak 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di internet.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Platform Digital Mulai Terapkan Pembatasan
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja. Platform yang termasuk dalam implementasi awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan penyedia layanan digital untuk memastikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan pengguna muda dapat berjalan secara efektif. Dengan demikian, platform digital tidak hanya menyediakan layanan hiburan, tetapi juga ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang aman.
Ancaman di Ruang Digital Semakin Nyata
Pemerintah mengambil langkah ini karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat. Saat ini, anak-anak dapat dengan mudah terpapar berbagai konten atau interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Misalnya, anak berpotensi menghadapi paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan digital. Bahkan dalam beberapa kasus, interaksi di media sosial juga dapat memicu tekanan psikologis bagi anak dan remaja.
Oleh karena itu, pemerintah menilai pembatasan akun digital anak 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era teknologi.
Implementasi Dilakukan Bertahap
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini memerlukan masa penyesuaian. Karena itu, implementasi akan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu untuk memperbarui sistem keamanan dan verifikasi pengguna.
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua. Platform digital yang menyediakan layanan kepada publik juga harus berperan aktif dalam menciptakan sistem yang aman bagi pengguna usia muda.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat, produktif, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Teknologi Harus Melindungi Masa Depan Anak
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa teknologi seharusnya membawa manfaat bagi manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak.
Karena itu, kebijakan mengenai akun digital anak 16 tahun diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, edukatif, dan bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan:
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”
