
PEMALANG (YC2TFB.NET) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN) dan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi para nelayan Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Asemdoyong ini bertujuan meningkatkan pemahaman nelayan mengenai penggunaan komunikasi radio yang legal, tertib, dan mendukung keselamatan pelayaran.
Bupati Pemalang melalui sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas serta keselamatan nelayan melalui pemanfaatan sarana komunikasi radio yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Dian Ika Siswanti juga mengapresiasi Balmon SFR Kelas I Semarang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, bimtek ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
“Kami berharap kegiatan Bimtek Izin Komunikasi Radio Nelayan dan Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan di Kabupaten Pemalang, sehingga komunikasi radio dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang keselamatan saat melaut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang yang diwakili oleh Kasubbag Umum Sutrisno menjelaskan bahwa bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan edukasi kepada masyarakat pengguna frekuensi radio, khususnya nelayan yang dalam aktivitas sehari-harinya sangat bergantung pada komunikasi radio sebagai sarana keselamatan dan kelancaran operasional di laut.
Menurut Sutrisno, radio komunikasi merupakan salah satu perangkat keselamatan yang sangat penting dalam aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan. Melalui radio komunikasi, nelayan dapat memperoleh informasi cuaca, berkoordinasi dengan kapal lain, berkomunikasi dengan daratan, hingga menyampaikan informasi keadaan darurat apabila terjadi kecelakaan maupun kondisi yang membahayakan keselamatan di laut.
Namun demikian, penggunaan radio komunikasi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap operator radio kapal diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Operator Radio, sedangkan perangkat radio yang digunakan harus memiliki legalitas melalui Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal. Dengan demikian, penggunaan spektrum frekuensi radio dapat berlangsung secara tertib, aman, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi lainnya.
Melalui bimtek ini, Balmon berharap para nelayan semakin memahami pentingnya sertifikasi operator radio, prosedur perizinan, tata cara penggunaan perangkat komunikasi radio yang benar, serta manfaat kepatuhan terhadap regulasi dalam mendukung keselamatan pelayaran dan aktivitas perikanan.
Selain meningkatkan kompetensi pengguna radio komunikasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung keselamatan pelayaran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kabupaten Pemalang.
Salah seorang peserta, Fahrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan bimtek tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi para nelayan, terutama dalam memahami aspek legalitas penggunaan radio komunikasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas melaut.
Kegiatan Bimtek tentang pentingnya Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN) ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pemalang, Pos TNI AL Pemalang, Satuan Polisi Air Polres Pemalang, Kantor Kesyahbandaran, Unit Siaga SAR Basarnas Pemalang, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Kepala Desa Asemdoyong, Ketua ORARI Lokal Pemalang, serta para narasumber dari instansi terkait.



