ORARI Pusat Kepemimpinan Donny Imam Priambodo YB0DX menerbitkan Instruksi Penegasan Keabsahan Kepengurusan Pusat ORARI kepada Ketua ORARI Daerah dan Lokal di seluruh Indonesia. Intruksi tersebut merupakan “kegeraman” dengan diterbitkannya surat-surat yang mengatasnamakan Pejabat ORARI Pusat. Surat Intruksi tersebut diterbitkan pada tanggal 03 Febuari 2022 dengan nomor 031/OP-I/ORPUS/II/2022 di Jakarta.
Sebelumnya 28 Januari 2022 ORARI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran No.001/SE-1/ORPUS/I/2022 untuk menjelaskan kedudukan dan legalitas Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2021-2026.
Pada intinya Instruksi & Penegasan tersebut hampir sama dengan surat yang diterbitkan sebelumnya, namun lebih ditonjolkan dengan adanya “PERINGATAN” dengan adanya surat-surat yang mengatasnamakan Pejabat ORARI PUSAT.
Baca juga: Kedudukan dan Legalitas Kepengurusan ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026.
Menyoroti butir 6 dalam surat Instruksi & Penegasan yaitu terhadap anggota ORARI yang terindikasi memecah belah persatuan antar anggota ORARI agar segera dilaporkan kepada ORARI Pusat secara tertulis, melalui email : sekretariat@orari.or.id.
Pada butir 8 juga diintruksikan kepada Ketua ORARI Lokal dan Daerah untuk melaporkan dengan segera kepada Ketua UMUM dan Ketua ORARI Daerah secara berjenjang. Laporan dibuat jika masih ada surat-surat yang mengatasnamakan ORARI Pusat yang bukan ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Pengurus Orari Pusat Masa Bakti 2021-2026.
Yang dimaksudkan bukan ditandatangani oleh Ketua Umum terbaca pada butir 4 yaitu dilakukan oleh Sugeng Suprijatna – YB0SGF Kepengurusan atau Pengurus Masa Bakti 2016-2021.
Peringatan ditegaskan pada butir 9 kepada Ketua ORARI Daerah untuk tidak terprovokasi dengan surat-surat yang dianggap tidak sah tersebut. ORARI Pusat akan melakukan tindakan tegas termasuk pada pencabutan keanggotaan ORARI dan pembekuan kepengurusan serta mengganti kepengurusan sesuai AD/ART ORARI.
Surat perihal: Instruksi & Penegasan Keabsahan Kepengurusan Pusat ORARI ditandatangani oleh KETUA UMUM, H.DONNY IMAM PRIAMBODO, ST., MM.,M.Res – YB0DX – NRI : 2021000789 di Jakarta 03 Febuari 2022.
Surat tersebut juga ditembuskan Kepada Menteri KOMINFO RI cq. Ditjen SDPPI, DPP ORARI Lokal, Daerah & Pusat beserta seluruh Anggota ORARI dan PERADI Pergerakan.
Sumber: Surat perihal Instruksi & Penegasan Keabsahan Kepengurusan Pusat ORARI