Kupang 9/12/2021, Sebanyak 69 unit dari berbagai merk radio tranceiver HF,VHF dan pendukungnya yaitu power suplay, dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan oleh Balai Monitor / Balmon SFR Kelas I Kupang yang tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi secara ilegal atau tanpa Izin. Karena penggunaan frekuensi radio secara ilegal dapat memicu terjadinya gangguan frekuensi pada pihak lain seperti dinas komunikasi radio penerbangan, maritim, dan layanan lainnya.
Dalam Sambutan Bpk. Latusse – Kabalmon SFR Kelas I Kupang, tujuan kegiatan ini adalah;
- Untuk adanya kepastian hukum.
- Menghindari penggunaan perangkat ilegal
- Mengurangi biaya pemiliharaan untuk merawat, memelihara dan menyiapkan tempat alat-alat yg telah diamankan selama 20 tahun.
Sambutan tersebut disampaikan sebelum penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. Kabalmon juga menghimbau agar dalam penggunaan frekuensi memiliki izin dan sesuai ijin yang telah diterbitkan.
Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara yang ditandatangani dari semua undangan dilanjutkan pelaksanaan pemusnahan di lobi Balmon Kupang.
Berikut penggalan vidio siaran live Balmon Kupang yang didapat melalui media sosialnya. Dalam vidio tersebut semua perangkat hasil penertiban dimusnahkan dengan cara dibakar. Simak vidio dibawah, dan jangan lupa subscribe.
Sumber: Media Sosial Facebook akun dari; Balmon Kupang, Ketua ORARI Daerah NTT dan Lodya -YB9OBQ yang menghadiri undangan mewakili masyarakat secara umum.