19/01/2026

4 thoughts on “Permenkominfo N0.17 thn 2018 Pasal 53 di Hapus?

  1. jika akhirnya di hapus pasal 53 tsb, lalu bagaimana dengan alokasi frekwensi, apakah organisasi amatir non Orari bisa menggunakan frekwensi yg selama ini digunakan anggota ORARI sesuai Bandwith amatir.

    1. Alokasi Frekuensi yang mengatur adalah Pemerintah, dan Pemerintah memberikan alokasi sesuai izin yang diberikan, contohnya dalam lampiran Peraturan Menteri yang memuat tentang Band Plan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *