BILA PASAL 53 DI HAPUS ? TERNYATA KARENA INI // PERMENKOMINFO NO.17 TAHUN 2018, Bedah vidio kali ini adalah tentang Permen 53 yang menjadi polemik dan bahkan dikatakan “meresahkan” dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ORARI dengan KOMISI I DPR RI yang ditayangkan secara live oleh media TV Parlemen, inilah scrip teks bagi yang kesulitan memutar vidio dari YB3DY pada chanel Youtube nya.
“Obrolan tentang polemik yang sedang terjadi tentang pasal 53 dihapus atau dihilangkan pada Permen yang akan datang. Kenapa kok jadi polemik? seperti kita pahami kemarin pengurus ORARI pusat sampai datang ke Komisi I DPR RI untuk memohon agar pasal tersebut tidak dihilangkan.
Sebelum kita melanjutkan kita pahami dulu apasih pasal 53 Permenkominfo No.17 2018 tersebut. Biar kita pahami, pasal 53 menyatakan bahwa Peraturan Menteri KOMINFO No. 17 Tahun 2018 Pasal 53 bahwa Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah IAR diterbitkan. dan Pasal 83 bahwa Direktur Jenderal mencabut izin apabila melanggar ketentuan Pasal 53 setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari.. Jadi kalau kita ikut Ujian Negara Amatir Radio kita wajib menjadi anggota ORARI paling lambat 30 hari, ini yang akan dihilangkan pada peraturan mentri yang akan datang, tapi saat ini masih RPM ( Rancangan Peraturan Mentri) jadi masih belum, kalau disahkan nanti menjadi Peraturan Mentri.., ndak tahu nanti nomer berapa.
Akhirnya, ini menjadi polemik. Kemarin kita dengar secara live.., karena seakan-akan.. pencabutan pasal 53 ini karena ulah individu atau seseorang atau mugkin bisa jadi kelompok atau golongan.. bahkan partai. Ternyata tidak segitunya.. Kok bisa?!! Ya bisa saja.. akhirnya.. karena penasaran saya cari Rancangan Peraturan Mentri (RPM), ternyata dari situ saya tahu bahwa dicabutnya pasal 53 Permenkominfo No.17 2018 memang bukan berdasarkan dari keinginan individu atau perorangan atau golongan apalagi partai. jadi ini gak ada kaitanya sama sekali.
Tetapi ternyata… setelah dipelajari disitu bila ORARI ditetapkan sebagai organisasi tunggal bagi segenap amatir radio di Indonesia.. rangkumannya; bila ORARI ditetapkan sebagai organisasi tunggal bagi segenap amatir radio Indonesia ini akan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 e ayat 3. Hloh.. kok bisa? Iya! Pasal 28 e ayat 3 atau angka 3 itu menyatakan; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Jadi kalau WAJIB berarti kita ndak bebas.. kalau kita wajib harus ikut ORARI, apalagi ORARI ini sebagai wadah tunggal.
Jadi intinya kalau ORARI ini menjadi ORGANISASI tunggal, ini akan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, itu dasar yang pertama. Yang ke dua, akan bertentangan dengan Undang Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) No.2 tahun 2017, jadi Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) No.2 tahun 2017 tentang perubahan undang-undang No.17 th 2013. Jadi yang harus di ingat Perpu No.2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 th 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ya.. otomatislah, karena memang dengan adanya hal ini, suka atau tidak suka, mau tidak mau.. kalau ORARI ini ditetapkan sebagai organisasi tunggal, ini akan bertentangan dengan UUD dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.
Maka dari itu pasal 53 dihapuskan…, kenapa.., satu hal yang sahabat sekalian pahami.. DIHAPUSKAN ATAU TIDAK secara pribadi.. bagi saya tidak ada masalah… Katakanlah ini dihapus, karena ini kan masih RPM ( Rancangan Peraturan Mentri) dan belum diterbitkan. Ndak tahu nanti diterbitkan atau tidak kita belum ngerti, tapi kemungkinan besar akan diterbitan jika melanggar UUD dan Perpu ini.
Saya kira saya sendiri saja sebagai anggota ORARI yang aktif sebagai anggota Amatir Radio Indonesia dan kebetulan menjadi seorang pengurus dan sebagainya, saya tidak merasa kawatir.. dan saya sampai kapanpun akan tetap setia menjadi anggota ORARI, ini bisa dilihat sampai ke depan… SAYA AKAN SETIA SELAMANYA MENJADI ANGGOTA ORARI. ” jika tidak diberhentikan” dan saya tidak ingin diberhentikan. Jadi apa yang saya ucapkan itu tidak ada segala hal niat untuk mencemarkan nama baik organisasi. Saya justru ingin mengangkat nama baik organisasi semakin baik, semakin besar.. berkembang!
Jadi intinya begini, katakanlah tidak diwajibkan menjadi anggota ORARI, katakanlah nanti ada organisasi lain.., ORARI ini sudah beberapa puluh tahun… … dan anggotanya sudah puluhan ribu.. kenapa harus kawatir?. Saya yakin teman-teman juga akan tetap setia dan ingin tetap memajukan ORARI. Otomatis.. ini juga suatu PR bagi ORARI, khususnya para pengurus… BILA ADA ORGANISASI LAIN.. ini akan menjadi suatu kompetisi yang akan membuat ORARI harus melakukan langkah-langkah atau strategi yang kreatif…
Bagaimana untuk membuat anggota itu tetap tertarik menjadi anggota ORARI, bagaimana untuk organisasi kita ORARI ini untuk menarik anggota-anggota baru menjadi anggota ORARI. Ini otomatis kita mempunyai nilai tawar yang bisa kita berikan untuk anggota dan calon anggota. Nilai tawar apa?, ya nilai tawar namanya ini organisasi hobby tentang amatir radio, kegiatan amatir radio.. otamatis kita bisa memfasilitasi keinginan mereka…, memfasilitasi bagaimana kita memberi pembinaan, membantu urusan administrasi ketika mereka kesulitan untuk melakukannya… karena nanti kita dengar-dengar ujian akan gratis.. Ujian Negara Amatir Radio kenaikan tingkat juga gratis… tapi itu nanti.. kita belum tahu pasti..
Intinya saat ini adalah bahwa ORARI itu..)/*&^>\ BAHWA PASAL 53 itu DICABUT BUKAN KARENA SENTIMENTIL atau SENTIMENTAL SESEORANG atau golongan apalagi PARTAI. GAK ADA KAITANNYA.. TAPI MURNI KARENA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Kalau ORARI menjadi ORGANISASI TUNGGAL, maka sudah menyalahi peraturan perundang-undangan diatasnya.. sedangkan ini peraturan mentri.. melanggar perpu saja jelas gak boleh.., APALAGI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG UNDANG DASAR 1945 Pasal 28 e Ayat 3.
Jadi jangan salah paham… , suka atau tidak suka ini memang akan terjadi. Kebetulan… terjadinya di tahun tahun ini.. cuman kita belum tahu karena ini belum terbit.. ini tadi BILAMANA Pasal 53 dicabut itu ternyata ada dasar-dasar yang bertentangan dengan UUD dan Perpu.”
Ending detik-detik berikutnya dapat disimak pada YOUTUBE YUSUF BUDYANTO berikut ini.(xyl-tfb)
Mny tnx Om Yusuf Budyanto – YB3DY
https://drive.google.com/file/d/1TeFuh-_FVlsaaP9oFVsCe504k65QfREh/view?usp=sharing
jika akhirnya di hapus pasal 53 tsb, lalu bagaimana dengan alokasi frekwensi, apakah organisasi amatir non Orari bisa menggunakan frekwensi yg selama ini digunakan anggota ORARI sesuai Bandwith amatir.
Alokasi Frekuensi yang mengatur adalah Pemerintah, dan Pemerintah memberikan alokasi sesuai izin yang diberikan, contohnya dalam lampiran Peraturan Menteri yang memuat tentang Band Plan.