Kepada Yth, Dirjen.SDPPI di Jakarta

Balmon Semarang Website SDPPI

Kepada

Yth, Dirjen.SDPPI

di

Jakarta

Memperhatikan dinamika proses RPM 2020 menjadi Peraturan Menteri Kominfo yang sampai saat ini belum terealisasi, maka kami masyarakat Amatir Radio Indonesia :

Nama                           :KRISDIANTO

Callsign                       :YC2TFB

e-Mail / No.HP           :yc2tfb@gmail.com

Menyampaikan sebagai berikut :

  1. Meminta agar Peraturan Mentri Kominfo pengganti PM.17 Tahun 2018 segera diterbitkan.
  2. Meminta agar pada Peraturan Mentri Kominfo yang baru menghilangkan pasal kewajiban bagi Amatir Radio bergabung pada organisasi, dengan dasar sebagai berikut :
  3. Pada International Telecommunications Union Radio Regulation (ITU RR) maupun IARU (Constitution) yang merupakan Organisasi Non Pemerintah (NGO) yang mewadahi para penggiat Amatir Radio di seluruh dunia, tidak mengatur atau mewajibkan para Amatir Radio menjadi anggota organisasi amatir radio di Negara masing-masing.
  4. Bertentangan dengan Pasal 28 E angka 3 kurung Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat”.
  5. Bertentangan dengan UU No.17 / 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Perppu No. 2 / 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 / 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan “bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.
  6. Dengan adanya Kewajiban menjadi anggota Organisasi bagi setiap Amatir Radio menimbulkan dampak buruk bagi kemajuan Amatir Radio Indonesia selama ini, diantaranya sebagai berikut :
  7. Terjadinya pengelolaan organisasi yang tidak professional oleh pengurus karena Monopoli atas Amatir Radio Indonesia.
  8. Terjadinya biaya tinggi dalam kegiatan Amatir Radio atas kewajiban pembayaran iuran keanggotaan sebesar Rp.570.000,-/5 tahun bagi anggota baru atau Rp.510.000,-/ 5 tahun bagi perpanjangan keanggotaan. Sementara atas biaya tersebut sebagian besar anggota tidak mendapatkan manfaat apapun dari organisasi, seperti pelatihan/pembinaan, pembelaan atas hak, dll.
  9. Pelayanan administrasi keanggotaan yang sangat buruk sehingga menimbulkan kerugian kepada sebagian besar Amatir Radio dengan Expirednya Ijin Amatir Radio mereka.
  10. Memberikan peluang kepada oknum pengurus melakukan pungutan liar terselubung terhadap calon Amatir Radio dengan alasan biaya pembinaan yang sering tidak dilakukan atau untuk mendapatkan surat rekomendasi bagi Amatir Radio yang mau naik tingkat sehingga banyak Amatir Radio gagal bisa mengikuti ujian kenaikan tingkat.
  11. Pada umumnya pengurus tidak melakukan pembinaan, pengawasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran penggunaan frekwensi sehingga masyarakat Amatir Radio Indonesia sering mendapat penilaian buruk oleh Amatir Radio luar negeri.
  12. Memberikan peluang arogansi pengurus terhadap Amatir Radio yang tidak mereka sukai atau berbeda pendapat dengan mereka, seperti kasus pencabutan keanggotaan 13 Amatir Radio di Sumatera Utara karena terjadinya perbedaan pendapat dalam penerapan AD/ART sekalipun 13 orang tersebut telah menang di Pengadilan Negeri Medan dan banyak kasus intimidasi lainnya terhadap anggota oleh oknum pengurus.
  13. Adanya kesewenangan pengurus dalam menerapkan PM.17/2018 terkait kegiatan Amatir Radio sehingga menimbulkan keributan antar sesama Amatir Radio dalam melakukan kegiatan, seperti penggunaan IAR Khusus yang tidak sesuai peruntukkannya.
  14. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kominfo pengganti PM.17/2018 tanpa mewajibkan Amatir Radio Indonesia bergabung ke organisasi, kami berharap akan munculnya pengurus-pengurus organisasi yang mampu mengelola organisasi sebagai wadah pembinaan dan pelayan kepentingan kemajuan Amatir Radio Indonesia dimasa yang akan datang.

Demikian kami sampaikan permintaan ini dan menjadi pertimbangan dalam percepatan penerbitan Peraturan Menteri Kominfo pengganti PM.17/2018, atas perhatian Dirjen SDPPI kami ucapkan terima kasih.

Kendal 15 Februari 2021

( KRISDIANTO – YC2TFB )

Tinggalkan Balasan