yc2tfb.net — Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) mengumumkan perubahan mekanisme pengisian data pribadi pemilik IAR di aplikasi SIORDIG. Kebijakan baru terkait data pribadi IAR SIORDIG ini mulai berlaku sejak awal Maret 2026 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat ORARI Nomor 020/OP-II/ORPUS/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026, yang ditujukan kepada seluruh Ketua ORARI Daerah di Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal ORARI, Yusuf Budhyanto, SH (YB3DY) itu dijelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
DJID Tidak Lagi Mendistribusikan Data Pribadi IAR
ORARI menjelaskan bahwa Komdigi melalui DJID tidak lagi memberikan atau mendistribusikan data pribadi pemilik Izin Amatir Radio (IAR) kepada ORARI sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan serta keamanan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, pengelolaan data pribadi IAR SIORDIG akan dilakukan dengan mekanisme baru melalui sistem internal ORARI.
Pengisian Data Dilakukan Langsung di Aplikasi SIORDIG
Dalam surat tersebut, ORARI menyampaikan beberapa poin penting terkait mekanisme baru pengelolaan data pribadi IAR SIORDIG, yaitu:
- Pengisian data pribadi pemilik IAR selanjutnya dilakukan langsung oleh ORARI melalui aplikasi SIORDIG.
- Ketentuan ini terutama berlaku bagi peserta UNAR baru yang akan mengajukan penerbitan IAR.
- ORARI Daerah diminta menyampaikan informasi ini kepada seluruh ORARI Lokal di wilayah masing-masing.
- ORARI Lokal diharapkan melakukan sosialisasi kepada anggota dan calon peserta UNAR, agar proses pengisian data pada aplikasi SIORDIG dapat dilakukan dengan benar dan lengkap.
- Seluruh jajaran ORARI diharapkan mendukung penerapan kebijakan ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.
ORARI Daerah Diminta Segera Sosialisasi
Melalui surat tersebut, ORARI Pusat juga meminta seluruh ORARI Daerah agar segera menyampaikan informasi perubahan mekanisme ini kepada ORARI Lokal serta anggota di wilayahnya masing-masing.
Sosialisasi ini dinilai penting agar proses pengajuan IAR, khususnya bagi peserta Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang baru, dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Dengan penyesuaian sistem ini, ORARI berharap pengelolaan data anggota amatir radio di Indonesia dapat berjalan lebih aman, tertib, serta selaras dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
Ikuti perkembangan berita melalui media sosial ORARI News, untuk mendapatkan berita-berita terkini lainnya.(2TFB)
