Per hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai diberlakukan secara penuh di seluruh tingkatan peradilan.
Langkah ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP produk kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. KUHP Nasional ini membawa pergeseran paradigma: dari hukum yang bersifat retributif (balas dendam) menjadi hukum yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Apa Saja Perubahan Signifikan yang Perlu Diketahui?
Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan fundamental yang menyentuh berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Tujuan Pemidanaan yang Modern: Pidana penjara kini bukan lagi satu-satunya solusi. KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.
- Living Law (Hukum yang Hidup): Negara kini mengakui hukum adat yang berlaku di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia.
- Pidana Mati dengan Masa Percobaan: Pidana mati kini bukan lagi pidana pokok yang bersifat absolut. Terdapat masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan sikap yang baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
- Pertanggungjawaban Korporasi: Perusahaan kini dapat dijerat sebagai subjek hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana yang menguntungkan korporasi secara ilegal.
Menjawab Kontroversi dan Kekhawatiran Publik
Meskipun telah melalui masa sosialisasi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, beberapa pasal tetap menjadi sorotan publik, antara lain:
- Pasal Perzinaan dan Kohabitasi: Penegakan hukum untuk isu moralitas ini bersifat delik aduan. Artinya, hanya pihak keluarga dekat (suami, istri, orang tua, atau anak) yang dapat melaporkan, guna meminimalisir tindakan main hakim sendiri atau penggerebekan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
- Kritik terhadap Pemerintah: Terdapat pasal mengenai penghinaan terhadap martabat Presiden dan lembaga negara. Pemerintah menegaskan bahwa ini adalah delik aduan bertingkat dan tidak ditujukan untuk membungkam kritik atau aspirasi yang bersifat membangun dan edukatif.
Pentingnya Masa Transisi
Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat telah menjalani berbagai pelatihan intensif guna menyamakan persepsi dalam menafsirkan pasal-pasal baru ini. Masyarakat diharapkan tetap proaktif dalam memantau implementasinya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lapangan.
📝> Catatan Penting: Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional adalah upaya dekolonisasi hukum Indonesia agar lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan zaman digital saat ini.✓
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku hari ini, isu kebebasan berpendapat memang menjadi salah satu topik yang paling banyak didiskusikan. Pemerintah mengklaim adanya harmonisasi dengan nilai demokrasi, namun pengamat hukum tetap menyoroti potensi “pasal karet”.
Berikut adalah perbandingan poin-poin krusial terkait kebebasan berpendapat antara KUHP lama (WvS) dan KUHP baru:
Perbandingan Pasal Kebebasan Berpendapat
|
Aspek |
KUHP Lama (Kolonial) |
KUHP Baru (Nasional) |
|---|---|---|
|
Penghinaan Presiden |
Bersifat Delik Umum. Polisi bisa langsung bertindak tanpa laporan dari Presiden. |
Bersifat Delik Aduan. Hanya bisa diproses jika Presiden/Wapres melaporkan secara tertulis. |
|
Kritik vs. Penghinaan |
Batasan antara kritik dan penghinaan sangat kabur. |
Memberikan pengecualian: Tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
|
Penghinaan Lembaga |
Pasal yang sering dianggap multitafsir (Pasal 207). |
Harus berakibat terjadinya kerusuhan atau kekacauan dalam masyarakat agar bisa dipidana. |
|
Berita Bohong (Hoax) |
Diatur dalam UU ITE dan peraturan lama yang sanksinya cukup berat. |
Diatur |
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa catatan kritis dalam implementasi KUHP baru ini terkait ruang berekspresi:
- Pengecualian demi Kepentingan Umum: Dalam Pasal 218 ayat (2), ditegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah yang disertai dengan alasan logis dan solusi dianggap sebagai bentuk pengawasan dan tidak dapat dipidana. Ini adalah langkah maju untuk melindungi akademisi dan aktivis.
- Standar “Kerusuhan”: Beberapa pasal mensyaratkan adanya “kerusuhan” (gangguan fisik secara nyata). Hal ini secara teori mempersempit ruang kriminalisasi atas opini di media sosial yang hanya menyebabkan perdebatan kata-kata.
- Filosofi Delik Aduan: Perubahan dari delik umum menjadi delik aduan dalam hal penghinaan martabat Presiden dimaksudkan agar pasal ini tidak digunakan oleh pihak ketiga (relawan atau simpatisan) untuk melaporkan pengkritik secara sepihak.
Tantangan di Lapangan
Meskipun secara tekstual terdapat batasan, tantangan terbesarnya ada pada aparat penegak hukum. Kemampuan polisi dan jaksa dalam membedakan mana yang merupakan “kritik objektif” dan mana yang merupakan “hinaan terhadap martabat” akan sangat menentukan kualitas demokrasi kita mulai tahun 2026 ini.
Berikut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Anda dapat mengunduh salinannya DISINI.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menghormati dan mematuhi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional ini dengan tetap menjaga nalar kritis yang konstruktif. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum, saling menghargai hak asasi sesama, dan bersama-sama mengawal implementasinya agar keadilan yang dicita-citakan dapat terwujud secara transparan dan berkeadilan di seluruh pelosok negeri.(2TFB)
